Sinetron 'Suara Hati Istri' yang disiarkan Indosiar menuai kontroversi karena salah satu tokoh, yaitu istri ketiga bernama Zahra, diperankan anak-anak. Sinetron 'Suara Hati Istri' diwanti-wanti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga menteri.
Dirangkum detikcom, Kamis (3/6/2021), KPI sudah menindaklanjuti aduan soal sinetron 'Suara Hati Istri'. KPI menyatakan terus melakukan pemantauan dan mendengarkan aduan masyarakat. Jika alur cerita masih mempromosikan pernikahan dini, KPI akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan memantau ini dan segera menindaklanjutinya jika masih terdapat promosi pernikahan dini atau pelanggaran lainnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI mengaku telah meminta Indosiar mengubah alur cerita sinetron yang dinilai mempromosikan pernikahan dini itu.
"Sudah dilakukan koordinasi agar alur ceritanya tidak mengarah pada promosi pernikahan dini dan meminta agar pemeran perempuan di bawah umur diganti dalam sinetron tersebut. Indosiar juga sudah merespons baik permintaan kami," katanya.
Selain itu, Agung meminta stasiun televisi lebih berhati-hati dalam memilih aktris. Dia meminta agar setiap program siaran sesuai dengan nilai dan norma serta peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian PPPA juga sudah angkat bicara mengenai sinetron ini. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' melanggar hak anak.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Bintang mengungkapkan materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Simak Video: KPAI Rapat dengan KPI hingga KPPPA Bahas Sinetron Zahra, Ini Hasilnya
Dia melanjutkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Karena itu, menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
"Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," ujarnya.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti banyaknya kecaman yang ada, Indosiar pun memutuskan mengganti pemeran Zahra. Indosiar mengganti Lea Ciarachel, artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.
"Indosiar menerima dan mengapresiasi semua masukan dan menindaklanjutinya dengan segera mengganti pemeran Zahra tersebut dalam tiga episode mendatang," ujar Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Simak Video "KPAI Rapat dengan KPI hingga KPPPA Bahas Sinetron Zahra, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(gbr/lir)