Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kementerian PPPA menegaskan sinetron itu melanggar hak anak.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Bintang mengungkapkan materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Karena itu, menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
"Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," ujarnya.
TV Wajib Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak
Selain itu, kata Bintang, setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik, seperti televisi, seyogianya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orang tua yang benar.
Menurutnya, orang tua pemeran juga harus bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja," katanya.
Kemen PPPA Akan Edukasi Rumah Produksi
Bintang mengungkapkan pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemen PPPA dan KPI, kata dia, sepakat untuk mengedukasi rumah produksi sinetron tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," jelasnya.
Sinetron 'Suara Hati Istri' dinilai promosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Simak di halaman berikutnya.
'Suara Hati Istri' Dinilai Promosikan Kekerasan Anak
Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA, ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA pun menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan," kata Nahar.
Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut berisiko mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO. Sebab, pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.
"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nahar.
Tayangan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity, di mana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Diketahui, sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dikecam oleh sejumlah netizen karena dianggap membiarkan praktek pedofilia. Sebab, salah satu pemerannya bernama Lea Ciarachel berperan sebagai istri ketiga. Padahal umur Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun.
detikcom juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemeran sinetron tersebut melalui DM IG. Namun belum ada respons.
Simak video 'Kontroversi Sinetron Zahra hingga Pemerannya Akan Diganti':