Selain itu, Putu juga mendukung agar anak yang menjadi korban ini dilakukan rehabilitasi secara menyeluruh. Anak, kata Putu, juga harus diajarkan mengenai bahaya penyakit menular pada kasus prostitusi.
"Anak-anak itu bisa dipulihkan melalui rehabilitasi dan memastikan bahwa mereka tidak terjebak kembali dengan kasus-kasus serupa. Jadi pendekatan kepada anak itu menjadi penting terkait bahaya dari eksploitasi seksual, bahaya dari prostitusi online. Mereka kadang-kadang tidak menyadari bahwa akibat yang kemungkinan mereka bisa terjangkit masalah penyakit dan lain sebagainya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu juga meminta orang tua berperan aktif dalam mengawasi anaknya. Dia meminta agar anak diberikan pemahaman mengenai bahaya perkenalan melalui media sosial.
"Penting juga bagi orang tua agar kemudian anak-anak bisa dinasihati, bisa diedukasi terkait masalah bahaya perkenalan melalui online dari platform yang tidak jelas orang-orang yang tidak bisa kemudian diketahui bagaimana orang tersebut. Itu harus diberikan pengetahuan kepada anak untuk bahaya berhubungan dengan orang asing, sampai kemudian bahaya mereka diajak ke hotel-hotel atau tempat-tempat yang tidak layak untuk mereka," kata dia.
"Kebanyakan anak-anak seumuran itu sangat mudah diiming-imingi uang dengan alasan tertentu. Baik itu lewat perkenalan, baik itu dijadikan pacar bahkan sampai berakhir pada prostitusi," sambungnya.
Sebelumnya polisi mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakbar. Sebanyak 18 anak menjadi korban dalam kasus itu.
Polisi telah menangkap 2 muncikari prostitusi online itu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sebagai mucikari atau joki ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5).
Dua orang tersangka tersebut berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya berperan menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.
"Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," jelas Yusri.
(lir/jbr)