Total ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online di 2 hotel di kawasan Jakarta Barat. Para korban anak itu dijerumuskan ke bisnis prostitusi dengan iming-iming dan rayuan muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua muncikari berinisial AD (27) dan AP (34) awalnya mencari korban lewat dunia maya. Korban lalu diiming-imingi dijadikan pacar oleh pelaku.
"Pelaku menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel beberapa hari," kata Yusri saat dihubungi, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di hotel tersebut, pelaku dan korban anak di bawah umur tinggal beberapa hari. Korban pun diminta melayani nafsu pelaku muncikari tersebut.
Ditarif hingga Rp 500 Ribu
Dalam satu transaksi, korban ditawari harga Rp 300-500 ribu. Pelaku pun turut mendapatkan bagian dalam tiap transaksi tersebut.
"Dalam satu kali transaksi, para muncikari mendapatkan bagian Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat mulai Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, 18 anak di bawah umur yang menjadi korban ini telah dititipkan ke beberapa panti rehabilitasi.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online di dua hotel di daerah Jakarta Barat. Puluhan orang diamankan polisi.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (24/5/2021).
Kasus prostitusi online itu terbongkar usai petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (19/5) dan Jumat (21/5) di dua hotel tersebut. Mirisnya, ada 18 anak di bawah umur ditemukan petugas dari penggerebekan di dua lokasi tersebut.