Sebanyak 18 anak perempuan di bawah umur menjadi korban prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aplikasi MiChat yang digunakan muncikari untuk menawarkan anak itu diawasi secara ketat.
"Dari 18 anak media platform yang digunakan memang ternyata masalah prostitusi online, baik itu booking online dan lain sebagainya menggunakan platform MiChat. Mereka beberapa anak sebelumnya kalau bicara beberapa kasus yang sama dan hampir mirip di kasus bulan sebelumnya di mana anak-anak kemudian dipengaruhi di aplikasi MiChat, kemudian mereka booking order," kata Komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Putu menyoroti aplikasi MiChat yang kerap kali digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Putu mendorong agar polisi melakukan patroli siber secara ketat di aplikasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kasuistis, kita belum bisa mengeneralisir bahwa aplikasi MiChat itu mayoritas disalahgunakan untuk itu, karena kan bicara aplikasi tergantung kepada pengguna, tapi kemudian kebetulan beberapa kasus prostitusi online yang melibatkan anak menggunakan aplikasi tersebut. Artinya penting bagi cyber patrol atau patroli siber untuk mengawasi aplikasi tersebut yang rentan disalahgunakan untuk booking order bagi prostitusi-prostitusi online," ungkap Putu.
Putu mengatakan bahwa pihaknya juga menerima laporan bahwa kedua muncikari dalam kasus ini juga mencabuli korban sebelum ditawarkan secara online. Putu mendorong agar pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Untuk kasus ini ternyata kedua muncikari itu sebelumnya, anak itu dijadikan pacar, kan tidak hanya ditawarkan untuk prostitusi, mereka melakukan pencabulan dulu ya kalau nggak salah saya terhadap anak baru, kemudian mereka tawarkan melalui booking order kepada pengguna-pengguna. Artinya di situlah kemudian mereka memanfaatkan anak, mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual," kata dia.
"Ini harus kemudian diancam dengan pidana berlipat, tidak hanya bicara pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual tetapi juga dijerat dengan pasal pencabulan. Saya pikir penegakan hukum menjadi penting agar kemudian juga anak-anak semakin terlindungi," lanjutnya.
Putu mengatakan prostitusi online yang melibatkan anak semenjak pandemi Corona ini meningkat. Para pelaku juga menjanjikan anak dengan segala upaya.
"Di sini terlihat bahwa karena kasusnya sekian kali terjadi adanya indikasi bahwa anak-anak mudah dipengaruhi di masa pandemi mereka butuh uang sehingga anak tersebut mencari jalan pintas yang akhirnya kemudian diiming-imingilah untuk mendapatkan uang dengan cara kejahatan tersebut, sayangnya kemudian anak-anak tidak mengetahui risiko terkait tindakan yang kemudian yang terjadi pada mereka," jelasnya.