7 Fakta Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga

Round-Up

7 Fakta Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 06:56 WIB
Polisi mengungkap modus debt collector yang mengepung anggota TNI. Polisi menyebut mata elang itu menyalahi aturam dam bekerja seperti preman.
Foto: Polisi tangkap 11 debt collector pengepung anggota TNI. (Pradita Utama/detikcom)

Tidak Memiliki SPPI

Dikatakan Yusri, 11 debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun PT ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Clipan Finance menguasakan pada PT ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.

ADVERTISEMENT

Koordinator Debt Collector Ngaku Salah

Hendrik Leatomu selaku koordinator debt collector mengaku menyesal. Dia minta maaf dan siap diproses secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," ujar Hendrik di Kodam Jaya, Jakarta, kemarin.

Hendrik Leatomu mengaku mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing. Ia mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara) terjelek," katanya.

Hendrik mengaku memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan. Ia juga mengakui bahwa penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," katanya.

Saat ini 11 debt collector tersebut ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads