Tidak Memiliki SPPI
Dikatakan Yusri, 11 debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun PT ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Clipan Finance menguasakan pada PT ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.
Koordinator Debt Collector Ngaku Salah
Hendrik Leatomu selaku koordinator debt collector mengaku menyesal. Dia minta maaf dan siap diproses secara hukum.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," ujar Hendrik di Kodam Jaya, Jakarta, kemarin.
Hendrik Leatomu mengaku mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing. Ia mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara) terjelek," katanya.
Hendrik mengaku memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan. Ia juga mengakui bahwa penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.
"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," katanya.
Saat ini 11 debt collector tersebut ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mea/mea)