Polisi Ungkap Modus Debt Collector Pengepung TNI: Sudah Seperti Preman!

Polisi Ungkap Modus Debt Collector Pengepung TNI: Sudah Seperti Preman!

Rakha Arlyanto - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 15:45 WIB
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara. (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap modus debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut para debt collector atau mata elang itu menyalahi aturan dan bekerja seperti preman.

"Modusnya dalam dua bagian, yang satu debt collector, yang satu ramai namanya 'mata elang'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri mengatakan, para debt collector itu biasanya nongkrong di pinggir jalan. Dengan menggunakan sebuah aplikasi, debt collector mengamati kendaraan-kendaraan leasing di jalanan yang menunggak pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya mereka pakai aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan dengan aplikasi ini dia tahu kendaraan yang lewat ini sudah nunggak sekian bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Para debt collector itu nantinya akan menghubungi pihak leasing terkait keberadaan kendaraan tersebut. Dari situ, mereka mendapatkan surat kuasa.

"Itu yang akan dihubungi ke pihak finance, 'Eh, ini ada mobil lewat sini', kemudian itulah mereka bergerak menunggu surat kuasa, kemudian diambil sistemnya kaya preman-preman di jalan itu," tuturnya.

Yusri menegaskan cara-cara perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Dalam UU Fidusia, ada aturan yang mengatur proses penarikan kendaraan, jadi tidak serta-merta debt collector menarik kendaraan di jalan.

"Bahwa ada empat aturan debt collector, finance ini apabila ada tunggakan debitur, aturannya ada empat dari finance ini," jelas Yusri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat Video: Pangdam Jaya Pastikan Babinsa Serda Nurhadi Tak Terlibat Utang

[Gambas:Video 20detik]



Yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.

Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Yang ketiga ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal. Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa," katanya.

Dalam kasus ini, Clipan Finance selaku perusahaan pembiayaan sebetulnya menguasakan penarikan kendaraan kepada PT ACK. Nantinya, PT ACK yang akan menunjuk orang-orangnya untuk melakukan penarikan kendaraan dengan prosedur yang berlaku.

Orang yang ditunjuk untuk menarik kendaraan ini harus memegang Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dalam kasus ini, 11 debt collector itu tidak memiliki SPPI, tetapi hanya punya surat kuasa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads