Polisi mengungkap modus debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut para debt collector atau mata elang itu menyalahi aturan dan bekerja seperti preman.
"Modusnya dalam dua bagian, yang satu debt collector, yang satu ramai namanya 'mata elang'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri mengatakan, para debt collector itu biasanya nongkrong di pinggir jalan. Dengan menggunakan sebuah aplikasi, debt collector mengamati kendaraan-kendaraan leasing di jalanan yang menunggak pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya mereka pakai aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan dengan aplikasi ini dia tahu kendaraan yang lewat ini sudah nunggak sekian bulan," ujarnya.
Para debt collector itu nantinya akan menghubungi pihak leasing terkait keberadaan kendaraan tersebut. Dari situ, mereka mendapatkan surat kuasa.
"Itu yang akan dihubungi ke pihak finance, 'Eh, ini ada mobil lewat sini', kemudian itulah mereka bergerak menunggu surat kuasa, kemudian diambil sistemnya kaya preman-preman di jalan itu," tuturnya.
Yusri menegaskan cara-cara perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Dalam UU Fidusia, ada aturan yang mengatur proses penarikan kendaraan, jadi tidak serta-merta debt collector menarik kendaraan di jalan.
"Bahwa ada empat aturan debt collector, finance ini apabila ada tunggakan debitur, aturannya ada empat dari finance ini," jelas Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat Video: Pangdam Jaya Pastikan Babinsa Serda Nurhadi Tak Terlibat Utang