Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Tak Punya SPPI dan Ilegal

Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Tak Punya SPPI dan Ilegal

Rakha Arlyanto - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 16:07 WIB
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara. (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Sebelas orang debt collector yang mengepung mobil anggota TNI Serda Nurhadi ternyata tidak memiliki surat sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) untuk penarikan kendaraan leasing. Polisi menyebut debt collector tersebut ilegal.

"Modus operandi ini, ini preman-preman ini semuanya, tidak sah, inilah ilegal mereka semuanya. Tidak punya kekuatan hukum dan harus menyadari negara kita punya hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Yusri, 11 debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melalukan penarikan kendaraan. Namun PT ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Clipan Finance menguasakan pada PT ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.

ADVERTISEMENT

"PT ACK yang harus menunjuk orang yang punya SPPI itu baru dinyatakan mekanisme yang sah. Surat kuasa diberikan finance kepada PT. ACK tidak menunjuk orangnya, malah menunjuk orang-orang ini, walaupun ada surat kuasa tapi tidak punya klasifikasi. SPPI-nya tidak ada," imbuhnya.

Yusri menegaskan dalam penarikan kendaraan harus memperhatikan 4 aturan yang sesuai dengan UU Fiducia. Yang pertama adanya penunjukan surat kuasa, kemudian jaminan fiducia, ditunjukkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua lalu disertakan tanda pengenal.

"Kalo ada SPPI-nya sah, surat kuasanya, kalau enggak ada (SPPI) nggak sah," katanya.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan perusahaan terhadap kasus pemerasan yang dialami Serda Nurhadi ini.

"Kami masih mendalami. Apakah bisa masuk ke dalam dia bantu memasukkan, atau ada apakah kesalahan administrasi. Harusnya PT. ACK memberikan kepada orang yang punya SPPI," ujar Yusri.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads