11 Debt Collector Tersangka
Polisi telah mengamankan 11 orang terkait kejadian itu. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).
Ke-11 pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap petugas pada Minggu (9/5) sore.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh.
Mobil Nunggak 8 Bulan
Polisi mengungkap bahwa mobil yang disopiri Serda Nurhadi itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Itu sebabnya dicari debt collector.
"Mobil B-2638-BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing selama 8 bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).
Modus Operandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap modus para debt collector. Menurut Yusri, para debt collector itu biasanya nongkrong di pinggir jalan. Dengan menggunakan sebuah aplikasi, debt collector mengamati kendaraan-kendaraan leasing di jalanan yang menunggak pajak.
"Biasanya mereka pakai aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan dengan aplikasi ini dia tahu kendaraan yang lewat ini sudah nunggak sekian bulan," ujar Yusri di Polres Jakut, Senin (10/5/2021).
Para debt collector itu nantinya akan menghubungi pihak leasing terkait keberadaan kendaraan tersebut. Dari situ, mereka mendapatkan surat kuasa.
"Itu yang akan dihubungi ke pihak finance, 'Eh, ini ada mobil lewat sini', kemudian itulah mereka bergerak menunggu surat kuasa, kemudian diambil sistemnya kaya preman-preman di jalan itu," tuturnya.
Selanjutnya, mereka dinyatakan ilegal