Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar tampak ketegangan terjadi ketika sejumlah debt collector mengerubungi mobil Honda Mobilio.
Kejadian itu membuat para penumpang perempuan dan anak kecil di dalam mobil ketakutan. Sementara para debt collector terus mengintimidasi Nurhadi, memaksanya menyerahkan mobil tersebut.
Para debt collector tersebut dinilai tidak menghormati dan menghargai anggota TNI yang sedang membantu masyarakat.
"Rencana kita akan tumpas. Tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada tindakan-tindakan memberikan rasa cemas, rasa ketakutan. Kita ciptakan di DKI Jakarta ini harus tentram dan damai," sambungnya.
Serda Nurhadi Tak Berkaitan
Dudung mengatakan, Serda Nuradi juga tidak ada kaitannya sama sekali dengan warga pemilik kendaraan tersebut.
"Tidak ada kaitan sama sekali, Serda Nurhadi hanya ingin membantu agar tidak terjadi kemacetan, membantu masyarakat yang sedang kesulitan," ucapnya.
Dudung menyebut Nurhadi ingin membantu warga yang hendak ke rumah sakit. Menurutnya, saat itu terjadi kemacetan sehingga Nurhadi turun tangan.
Antar Warga yang Sakit
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, mengungkap Serda Nurhadi sempat terkendala mobil yang ternyata bersistem matic. Awalnya, Serda Nurhadi mendapat laporan soal heboh-heboh di depan Kelurahan Semper, Jakarta Utara, yang bikin macet dan ternyata ada masyarakat yang ribut dengan debt collector. Serda Nurhadi sempat berdialog dengan debt collector itu.
Serda Nurhadi melihat ada anak-anak yang menangis serta orang tua yang kesakitan di dalam mobil. Dia akhirnya membantu warga yang hendak ke rumah sakit itu dengan cara menyopiri mobilnya.
"Saudara Nurhadi mencoba mengambil alih kendaraan, untuk menyingkirkan agar kemacetan tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke RS. Namun karena keterbatasan Saudara Nurhadi mengendarai kendaraan yang matic dan akan diarahkan oleh pemilik ke arah tol, maka Serda Nurhadi memberhentikan," kata Mayjen Dudung dalam jumpa pers di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).
Nurhadi kemudian hendak bergantian dengan pemilik kendaraan bernama Naras. Setia di dekat pintu tol Semper, Nuradi tiba-tiba dikepung oleh para debt collector.
Selanjutnya, 11 debt collector jadi tersangka
11 Debt Collector Tersangka
Polisi telah mengamankan 11 orang terkait kejadian itu. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).
Ke-11 pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap petugas pada Minggu (9/5) sore.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh.
Mobil Nunggak 8 Bulan
Polisi mengungkap bahwa mobil yang disopiri Serda Nurhadi itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Itu sebabnya dicari debt collector.
"Mobil B-2638-BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing selama 8 bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).
Modus Operandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap modus para debt collector. Menurut Yusri, para debt collector itu biasanya nongkrong di pinggir jalan. Dengan menggunakan sebuah aplikasi, debt collector mengamati kendaraan-kendaraan leasing di jalanan yang menunggak pajak.
"Biasanya mereka pakai aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan dengan aplikasi ini dia tahu kendaraan yang lewat ini sudah nunggak sekian bulan," ujar Yusri di Polres Jakut, Senin (10/5/2021).
Para debt collector itu nantinya akan menghubungi pihak leasing terkait keberadaan kendaraan tersebut. Dari situ, mereka mendapatkan surat kuasa.
"Itu yang akan dihubungi ke pihak finance, 'Eh, ini ada mobil lewat sini', kemudian itulah mereka bergerak menunggu surat kuasa, kemudian diambil sistemnya kaya preman-preman di jalan itu," tuturnya.
Selanjutnya, mereka dinyatakan ilegal
Tidak Memiliki SPPI
Dikatakan Yusri, 11 debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun PT ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.
"Dari Clipan Finance menguasakan pada PT ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.
Koordinator Debt Collector Ngaku Salah
Hendrik Leatomu selaku koordinator debt collector mengaku menyesal. Dia minta maaf dan siap diproses secara hukum.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," ujar Hendrik di Kodam Jaya, Jakarta, kemarin.
Hendrik Leatomu mengaku mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing. Ia mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara) terjelek," katanya.
Hendrik mengaku memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan. Ia juga mengakui bahwa penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.
"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," katanya.
Saat ini 11 debt collector tersebut ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.