Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali membuat perandaian dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq mengaku bingung, sebab ada organisasi masyarakat (ormas) yang hendak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) tapi malah dibubarkan.
Rizieq berkesempatan bertanya kepada Refly Harun, yang dihadirkan penasihat hukum sebagai ahli. Dia mengandaikan ada ormas yang hendak mengajukan perpanjangan SKT.
"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang, ternyata ada regulasi, peraturan baru soal keormasan, maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (10/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat itu, sebut Rizieq, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan Pancasila dalam visi-misi, dan pencantuman penyelesaian sengketa dalam Anggaran Dasar. Setelah syarat itu dipenuhi dan hendak diajukan perpanjangan SKT, sebut Rizieq, ormas tersebut dibubarkan secara tiba-tiba.
"Begitu sudah selesai, semua syarat dipenuhi, dibawa ke Kemendagri, tiba-tiba ormas itu dibubarkan. Padahal syarat-syarat sudah dipenuhi. Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu. Saya ingin supaya tidak bingung, bisa memahami permasalahan ini," sebut Rizieq.
Refly mengaku juga bingung mengapa ormas tersebut dibubarkan padahal tidak ada alasan materiilnya. Dia lalu menyinggung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kalau kita bicara pembubaran suatu ormas harus jelas alasannya apa. Mungkin karena tidak membaca persis SK (pembubaran ormas) tersebut, meski sudah membaca berkali-kali juga, ya ahli tidak menemukan alasan materiil bahwa organisasi harus dinyatakan organisasi terlarang," jelas Refly.
"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya, melalui Tap MPR, produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM. Itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal, karena ada alasan materiil," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.