Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS ke Jokowi, Hakim Minta Dokumen Dilengkapi

Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS ke Jokowi, Hakim Minta Dokumen Dilengkapi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 11:08 WIB
Sidang gugatan HRS dkk vs Jokowi (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan HRS dkk vs Jokowi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi.

Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.

Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing. Pihak Habib Rizieq dkk kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat. Pihak penggugat menyebut gugatannya terhadap Jokowi adalah secara personal, bukan terkait jabatan presiden.

"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata tim hukum Habib Rizieq dkk.

ADVERTISEMENT

Pihak tergugat kemudian mengatakan gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq dkk sampai ke kantor Kemensetneg. Hal itulah yang menjadi dasar mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.

"Memang betul, Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.

"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditujukan secara pribadi," imbuhnya.

Hakim meminta agar dokumen legal standing dilengkapi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/10).

"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi. Saya kira 1 minggu," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

"Mohon izin dua Minggu, Yang Mulia," pinta pihak tergugat.

"Nanti diselesaikan ya identitasnya," kata hakim Suparman Nyompa.

"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tutup hakim Suparman Nyompa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman

Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.

Simak video 'Sederet Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi, Singgung Esemka':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads