Rio, pacar sekaligus pembunuh Linda Novita Sari telah divonis 14 tahun penjara. Jejak kasus pembunuhan ini menarik karena Linda ditemukan dengan kondisi seolah-olah tergantung bunuh diri.
Linda adalah mahasiswi yang baru diterima lulus di S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Namun pada Sabtu sore 25 Juli 2020, Linda ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah di Perumahan Royal Mataram, Kota Mataram.
Saat ditemukan, posisi Linda tergantung dengan seutas tapi jemuran di ventilasi rumah. Kondisi penemuan jenazah, ingin menggambarkan bahwa Linda bunuh diri, namun usai autopsi terungkap bahwa Linda dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Cekcok
Rio dan Linda adalah sepasang kekasih. Hubungan mereka sangat intim hingga sempat berhubungan badan sebelum tragedi pembunuhan itu.
Awal mula cekcok adalah pada 23 Juli 2020, Rio meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Namun, tak diizinkan oleh korban dan terjadi adu mulut diantara keduanya.
"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, salam keterangannya Jumat (14/8/2021).
Setelah itu, pelaku ditelepon orang tuanya sampai tiga kali. Orang tua Rio memintanya pulang ke Janapria Lombok Tengah.
Tiga kali pula pelaku meminta izin untuk pulang kampung tapi tidak diizinkan oleh korban. Sehingga cekcok kembali terjadi antara pelaku dengan korban.
Korban mengancam dengan anak panah kepada pelaku sambil berkata kasar. Pelaku yang kesal lalu mencekik korban dengan tangan.
"Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana Fakultas Hukum Unram itu tidak bergerak lagi," papar Artanto.
Lihat juga Video: Karena Kesal, Pemuda di Pinrang Tega Bunuh Bapak Kandung!
Rio Menggantung Korban dan Buang Barang Bukti
Setelah mencekik korban, Rio berkemas untuk pulang ke Lombok Tengah. Dia menggunakan sepeda motor untuk pergi dari Mataram.
Sebelum pergi,Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar daerah Kekalik. Pelaku kembali ke TKP pembunuhan.
Rio mengikat linda dengan tali dan menggantungkannya di ventilasi. Setelah semuanya selesai, barulah dia pergi ke kampung halaman.
Di tengah jalan, Rio mencoba membuang barang bukti. Sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban, dibuang di tengah jalan.
Rio tiba di Janapria, Lombok Tengah pada Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 00.00 WITa.
Linda Sempat Dikubur Lalu Makam Dibongkar
Jenazah Linda ditemukan oleh temannya pada 25 Juli 2020. Awalnya, tak berpikir bahwa Linda dibunuh, jenazah Linda dimakamkan di TPU Karang Medain.
Lalu, atas izin keluarga makam Linda dibongkar dan diautopsi untuk kepastian penyebab kematiannya.
"Jadi dari hasil pendalaman, mulai dari olah TKP, terus hasil visum rumah sakit, jelas kami duga itu (tindak pidana pembunuhan), tapi masih kami kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata, di Mataram, Jumat (7/8/2020) seperti dilansir Antara.
Rio Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan
Polisi merilis kasus kematian Linda itu pada Jumat (14/8/2020). Polisi mengatakan Linda diduga dibunuh pacarnya sendiri, Rio.
"Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas. Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda," kata Artanto.
Sejumlah barang bukti diamankan, seperti satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna oranye, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasil rapid test atas nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.
"Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebut Artanto.
Hakim Vonis Rio 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Rio Prasetya Nanda. Rio yang masih berstatus mahasiswa terbukti bersalah membunuh Linda.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Sidang digelar pada Senin (3/5).
Hakim memvonis Rio sesuai dengan pasal 338 KUHP, sesuai dengan tuntutan jaksa dalam dakwaan alternatif kedua. Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan. Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.