Kekasih yang Bunuh Linda Mahasiswi Unram Divonis 14 Tahun Penjara!

Kekasih yang Bunuh Linda Mahasiswi Unram Divonis 14 Tahun Penjara!

Antara News - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 14:03 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ilustrasi sidang. (Ari Saputra-detikcom)
Mataram -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Rio Prasetya Nanda. Rio yang masih berstatus mahasiswa terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Sidang digelar pada Senin (3/5).

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

ADVERTISEMENT

Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan. Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Gadis Garut Tertancap Bambu Dibunuh Pacar, Ini Alasan Pelaku

[Gambas:Video 20detik]



Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads