Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Rio Prasetya Nanda. Rio yang masih berstatus mahasiswa terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Sidang digelar pada Senin (3/5).
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan. Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Gadis Garut Tertancap Bambu Dibunuh Pacar, Ini Alasan Pelaku