Jaksa Teliti Kasus Mahasiswi S2 Unram Dibunuh Kekasih-Jasad Digantung

Jaksa Teliti Kasus Mahasiswi S2 Unram Dibunuh Kekasih-Jasad Digantung

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 16:02 WIB
Polisi mengungkap misteri kematian mahasiswi S2 yang jasadnya ditemukan tergantung di ventilasi rumah di NTB.
Foto: Polisi mengungkap misteri kematian mahasiswi S2 yang jasadnya ditemukan tergantung di ventilasi rumah di NTB. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima berkas kasus pembunuhan mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Linda Novita Sari (23) yang jasadnya ditemukan tergantung di ventilasi rumah. Jaksa masih meneliti berkas perkara kasus tersebut.

"Berkasnya baru kami terima beberapa hari kemarin. Jadi, kami masih harus diteliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya," kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Yusuf, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/11/2020) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pihaknya telah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Pihaknya memberi beberapa petunjuk yang mesti dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petunjuk tersebut berkaitan dengan data kloning percakapan via media daring milik korban dan juga tersangka dan data visum korban yang dinilai jaksa peneliti masih sumir. Selain itu rekaman kamera closed circuit television (CCTV) sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di kawasan Perumahan Royal Mataram juga masuk dalam petunjuknya.

Pernyataan Kajari Mataram ini menjawab tanda tanya keluarga korban yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada tanggal 23 November 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam SP2HP yang diterima dari Polresta Mataram itu disampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RPN alias Rio (22) ke Kejari Mataram dan menunggu perintah untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Terkait dengan itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi merasa belum yakin dengan pernyataan kepolisian yang disampaikan dalam SP2HP tersebut.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum keluarga korban mendatangi Kejari Mataram, Jumat (27/11) pagi. Mereka meminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkaranya.

Usai bertemu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi mendapat jawaban serupa dengan yang disampaikan Kajari Mataram.

"Jadi, berkasnya akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) apabila petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik," kata Andriadi Iktamalah, perwakilan tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Andriadi berharap penambahan sangkaan pasal pembunuhan berencana untuk tersangka RPN dapat dilengkapi penyidik sesuai dengan bukti petunjuk yang ada.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa penambahan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam berkas perkara milik tersangka RP sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Dia mengatakan bukti-bukti yang menguatkan adanya sangkaan pembunuhan berencana sudah dicantumkan dalam pengembalian berkas keduanya.

"Petunjuk yang diminta jaksa sudah kami penuhi di berkas. Makanya, berkas kami ajukan kembali ke jaksa untuk diteliti," kata Kadek Adi.

Dalam kasus ini, RPN merupakan kekasih korban. Aksi pembunuhan dilakukannya di rumah yang dia huni bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram pada Kamis (23/7) malam. Jasadnya ditemukan pada Jumat (24/7) pagi. Sementara pelaku sudah kabur ke rumahnya di Lombok Tengah.

RPN disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads