Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima berkas kasus pembunuhan mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Linda Novita Sari (23) yang jasadnya ditemukan tergantung di ventilasi rumah. Jaksa masih meneliti berkas perkara kasus tersebut.
"Berkasnya baru kami terima beberapa hari kemarin. Jadi, kami masih harus diteliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya," kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Yusuf, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/11/2020) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pihaknya telah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Pihaknya memberi beberapa petunjuk yang mesti dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cerita Kelam Pembunuhan Mahasiswi S2 Unram |
Petunjuk tersebut berkaitan dengan data kloning percakapan via media daring milik korban dan juga tersangka dan data visum korban yang dinilai jaksa peneliti masih sumir. Selain itu rekaman kamera closed circuit television (CCTV) sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di kawasan Perumahan Royal Mataram juga masuk dalam petunjuknya.
Pernyataan Kajari Mataram ini menjawab tanda tanya keluarga korban yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada tanggal 23 November 2020.
Dalam SP2HP yang diterima dari Polresta Mataram itu disampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RPN alias Rio (22) ke Kejari Mataram dan menunggu perintah untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Terkait dengan itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi merasa belum yakin dengan pernyataan kepolisian yang disampaikan dalam SP2HP tersebut.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum keluarga korban mendatangi Kejari Mataram, Jumat (27/11) pagi. Mereka meminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkaranya.