Kasus pembunuhan mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Linda Novita Sari (23) menjadi sorotan. Kini pelaku yang juga kekasihnya, Rio Prasetya Nanda, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 14 tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata hakim ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Sidang digelar pada Senin (3/5).
Insiden pembunuhan Linda menjadi sorotan karena diwarnai aksi manipulasi oleh pelaku. Rio menggantung jasad Linda di ventilasi rumah seakan-akan melakukan bunuh diri sehingga aksi pembunuhan yang dilakukannya tidak terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana fakta-fakta vonis untuk terdakwa pembunuhan Linda? berikut ulasannya.
Divonis Bui 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan Linda dituntut pidana hukuman maksimal penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Hakim mempertimbangkan untuk mengurangi waktu vonis hukuman menjadi 14 tahun penjara dengan pertimbangan terdakwa melakukan perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Terdakwa Akui Perbuatannya
Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang membunuh Linda dengan cara mencekik leher. Akibat cekikan itu, tulang pangkal lidah Linda patah.
Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memanipulasi pembunuhan dengan menggantung korban di ventilasi rumah, seolah-olah melakukan gantung diri.
Minta Kesempatan Majelis Hukum
Setelah vonis hukuman 14 tahun dibacakan majelis hakim, terdakwa pembunuh mahasiswi S2 Unram, Linda Novita Sari, itu meminta kesempatan membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
Diketahui pembunuhan Linda terjadi di rumah yang dihuni terdakwa bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram, NTB pada Kamis 23 Juli 2020 silam. Jasad korban ditemukan pada keesokan paginya.
Pembunuhan diawali aksi cekcok antar-dua pasangan karena korban tak mengizinkan terdakwa pergi ke Bali. Diketahui korban tengah hamil 3 minggu sehingga tidak ingin ditinggalkan terdakwa ke Bali.
Baca juga: Cerita Kelam Pembunuhan Mahasiswi S2 Unram |
Linda sempat mengancam akan membunuh diri dan memberi tahu orang tua terdakwa terkait kehamilannya, Namun niat itu urung dilakukan usai terdakwa membujuknya.
Adu mulut kembali terjadi saat terdakwa menerima telpon dari orang tuanya dan diminta untuk pulang, Korban kembali mengancam dengan anak panah sehingga terdakwa mencekik leher korban.
Sejumlah barang bukti diamankan, seperti satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna oranye, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasil rapid test atas nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.
Lihat juga Video: Kakak Adik di Ponorogo Tewas Saat Racik Petasan di Rumah