48 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

48 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 19:01 WIB
Gedung Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial (Foto: Ari Saputra)

Kuartal I 2021, KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim


Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

"Pada periode 4 Januari s.d 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 234 laporan masalah perdata, 121 laporan perkara pidana. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

Lebih lanjut, menurut Sukma, dari laporan yang masuk ke KY di antaranya juga berasal dari Penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Sukma menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.

Paling banyak adalah DKI Jakarta (128 laporan), Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).

Lebih lanjut Sukma menjelaskan, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads