Advokat Lucas divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebelumnya, Lucas dihukum 3 tahun penjara di kasus menghalangi penyidikan KPK. Apa kata Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas dan penjaga martabat hakim?
"Komisi Yudisial (KY) masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
KY menyatakan tidak mengomentari banyaknya putusan PK yang menyunat hukuman terpidana korupsi. Malah tidak sedikit yang dibebaskan. Apakah perlu dievaluasi atau tidak hakim agung yang menyidangkannya.
"Sembari itu, Komisi Yudisial selalu terbuka apabila publik ingin memberikan informasi yang relevan dengan perkara ini," ucap Miko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata, Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan dan dibebaskan.
"ICW beranggapan, sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan.
"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara," beber Kurnia.
Lihat juga Video: KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung