Saat disinggung kapan kembali ke Indonesia, Asdianti mengaku belum bisa menjawabnya karena masih memantau situasi pandemi.
"Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat tinggi," kata Asdianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Asdianti ditetapkan menjadi tersangka karena diduga punya peran penting dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Di antara perannya, dia turut menjadi bagian dari upaya kongkalikong dengan Kasman, selaku pihak penjual, dalam memalsukan akta kepemilikan lahan Pulau Lantigiang.
Pada prosesnya, Polres Selayar kemudian bersurat ke Kantor Imigrasi Makassar agar berkoordinasi dengan Dubes RI di Dubai untuk segera memulangkan Asdianti ke RI.
"Sudah minta copy surat permintaan Imigrasi untuk Asdianti dipulangkan dari Dubai, bisa kalau dia terlibat hukum," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (21/4).
Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Dia juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
"Pernah dipanggil 2 kali sebagai tersangka kemudian tidak menghadiri, kemudian dia dijadikan DPO. Kemudian karena keberadaannya katanya di Dubai, Uni Emirat Arab, maka dikirim surat ke Imigrasi (untuk dideportasi)," katanya.
(hmw/nvl)