Dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan mengenai larangan-larangan bagi para insan KPK. Aturan itu berlaku bagi Pimpinan KPK, Pegawai KPK, dan Dewas KPK sendiri.
Tersebut dalam Bab IV mengenai Kewajiban dan Larangan dalam Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4 ayat (1) huruf k
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Pasal 4 ayat (2) huruf a
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung
Nantinya bila Dewas telah memeriksa secara utuh dugaan pelanggaran etik itu maka ada 3 klasifikasi pelanggaran seperti disebutkan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.
(3) Klasifikasi dampak atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.
b. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.
c. Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.
(dhn/dhn)