Bolehkah Pimpinan-Pegawai KPK Temui Pihak Berperkara? Ini Aturan Mainnya

Bolehkah Pimpinan-Pegawai KPK Temui Pihak Berperkara? Ini Aturan Mainnya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 11:44 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan mengenai larangan-larangan bagi para insan KPK. Aturan itu berlaku bagi Pimpinan KPK, Pegawai KPK, dan Dewas KPK sendiri.

Tersebut dalam Bab IV mengenai Kewajiban dan Larangan dalam Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 itu sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 ayat (1) huruf k

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi

ADVERTISEMENT

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung

Nantinya bila Dewas telah memeriksa secara utuh dugaan pelanggaran etik itu maka ada 3 klasifikasi pelanggaran seperti disebutkan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.

(3) Klasifikasi dampak atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.
b. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.
c. Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads