Masih berkaitan dengan kasus tersebut, KPK menyebutkan ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.
"Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," kata Firli saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang.
"Bismillah alfatehah," kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.
Masih berkaitan pula dengan perkara itu ternyata ada informasi lain yang menyebutkan tentang upaya Syahrial berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal serupa dibisikkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Namun menurut Boyamin, Lili sepatutnya memblokir nomor telepon Syahrial sebab sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK. Saat itu Syahrial diduga menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang," kata Boyamin.
"Untuk mendalami proses yang diduga Wali Kota tadi melakukan komunikasi dengan Bu Lili Pintauli Siregar, justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini," imbuhnya.
Dari rangkaian kejadian itu, Dewas KPK didesak segera menindaklanjuti beragam informasi itu. Apalagi ragam dugaan itu terindikasi melanggar aturan secara etik yang telah disusun Dewas KPK.