Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara

Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 11:00 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Gedung utama Kejagung yang hangus terbakar pada akhir Agustus 2020 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Tak Ada Unsur Sengaja

Waktu berlalu hingga akhirnya Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka," kata Fadil.

Meski unsur kesengajaan disebut tidak ada, tim penyidik Bareskrim Polri tetap menyusun konstruksi perkara untuk menetapkan tersangka. Siapa tersangkanya?

Tersangka Ditetapkan

Pada 23 Oktober 2020, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut. Belakangan ada 3 tersangka lain yang ditetapkan.

6 Tersangka Diadili

Ada 6 tersangka yang diadili lebih dulu mereka adalah 5 pekerja proyek atau tukang dan seorang mandor yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta mandor atas nama Uti Abdul Munir. Mereka didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (1/2/2021).

Saat itu para pekerja itu melakukan renovasi sembari merokok. Puntung rokok itu lantas dibuang begitu saja tanpa dicek sudah benar-benar padam atau tidak.

Sidang lantas berproses hingga akhirnya mereka dituntut pidana.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejagung. Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4/2021).

Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa mandor Uti Abdul Munir.

Jaksa menyebut para terdakwa dianggap telah terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran gedung Kejagung. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.

Ajukan Nota Pembelaan

Masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman 1-1,5 tahun penjara. Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar Made.

Seusai sidang, Made angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Pihaknya mengatakan tetap menginginkan agar para terdakwa bisa dibebaskan.

"Harapan kita selama persidangan yang jelas bebas," ucapnya kepada wartawan.


(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads