Di Tuntutan, Jaksa Yakin Kebakaran Kejagung Murni Gara-gara Rokok

Di Tuntutan, Jaksa Yakin Kebakaran Kejagung Murni Gara-gara Rokok

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 17:34 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Gedung Kejagung yang hangus terbakar (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (19/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Tarno kembali merokok sebanyak dua batang saat bekerja dan membuangnya di sisa pembuangan HPL. Jaksa juga mengatakan para tukang turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula. Para pekerja, lanjutnya, tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil mengisap rokok dua batang. Setelah selesai merokok, puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL," paparnya.

ADVERTISEMENT

Pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat selaku tukang wallpaper tiba lantai 6 Gedung Utama dan memulai pekerjaannya. Jaksa menyebut Imam merokok sebanyak dua batang pada pukul 15.00 WIB saat bekerja.

"Pada pukul 15.00 WIB, Imam kembali merokok di dekat akuarium lantai 6 hingga menghabiskan dua batang Djarum Super yang puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok," ucapnya.

Jaksa mengatakan para tukang membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan tripleks, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem Aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa.

Hakim ketua Elfian sempat memotong jaksa saat membacakan tuntutan. Hakim menanyakan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak terkait kelalaian yang dilakukan para tukang.

"Begini Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, karena ini puasa, intinya terbukti tidak?" tanya hakim.

"Terbukti, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak juga 'Gegara Kebakaran, Pekerja Proyek Gedung Kejagung Belum Dibayar':

[Gambas:Video 20detik]



(run/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads