Sebuah video memperlihatkan aksi derek liar memaksa pengendara truk di Tol Halim, Jakarta Timur, viral di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga menangkap operator derek liar.
Video tersebut direkam oleh sopir truk. Dalam rekaman video, sopir truk tersebut meminta tolong karena dipaksa oleh operator derek liar.
"Pak ketua, ini saya ditodong sama derek ini. Tolong ini Pak, ini orangnya mukul-mukulin kaca, saya dipaksa ini," ujar sopir tersebut, seperti dilihat detikcom dalam sebuah video viral, Kamis (15/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berjumlah dua orang memukul-mukul kaca truk. Sopir truk terus meminta tolong sambil merekam video.
Merespons kejadian viral tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan razia. Seorang pelaku berhasil ditangkap di KM 10 Tol Cikunir pada Kamis (15/4/2021) siang.
"Telah diamankan derek liar dan penghuninya, yang diduga merupakan pelaku yang melaksanakan tindakan pemerasan di dalam tol," ujar Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
3 Orang Lainnya Diburu
Dalam kesempatan jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat truk derek liar diamankan ada 4 orang di dalamnya. Namun, tiga orang lainnya melarikan diri.
"Tim menemukan satu kendaraan, diberhentikan ada 4 orang di dalam truk, 3 orang melarikan diri dan 1 diamankan," kata Yusri.
Selanjutnya, pelaku berinisial YJ yang diamankan di lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan derek liar tersebut.
Halaman selanjutnya, ternyata bodong....
Tonton juga Video: Komunitas Off-Road Derek Mobil yang Terendam Banjir di Kemang
STNK dan SIM 'Bodong'
Yusri menyampaikan, YJ tidak melengkapi surat-surat kendaraan derek liar tersebut. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata sudah mati.
"Dengan satu kendaraan barang bukti. Memang ini derek, tapi ini sudah mati sejak 2012," ujar Yusri.
Sementara YJ juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Untuk diketahui, pengemudi truk seharusnya memegang SIM D1.
"SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," katanya.
Dikenakan Sanksi Tilang
Polisi menilang YJ, sopir derek liar di Tol Halim, Jakarta Timur. YJ ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Sementara ini masih kita dalami kita persangkakan Pasal 287 UU LLAJ, karena ini tidak boleh masuk jalan tol. Jadi pelanggaran kita kenakan sementara pelanggaran terkait rambu dengan hukuman dua bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Pasal 287 UU LLAJ berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa YJ juga dijerat dengan Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ karena tidak memiliki STNK dan SIM.
Pasal 288 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Halaman selanjutnya, derek liar dilarang operasi di tol
Korban Tak Lapor
Kombes Yusri mengatakan, YJ sementara ini tidak dapat diproses pidana. Sebab, sopir truk yang menjadi korban tidak membuat laporan.
"Termasuk yang memviralkan khususnya untuk datang ke Polda Metro Jaya karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyidikan. Karena terus terang saja banyak keluhan masyarakat di jalan tol terhadap beberapa derek liar," papar Yusri.
Derek Liar Dilarang Operasi di Tol
Polisi menegaskan derek liar dilarang beroperasi di ruas jalan tol. Hanya derek resmi yang disediakan Jasa Marga yang boleh beroperasi di jalan tol.
"Tidak ada (layanan derek lain) dan tidak boleh, karena sudah disiapkan oleh Jasa Marga," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Guna mengantisipasi derek liar, Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan patroli di ruas jalan tol.
"Iya betul dilarang. Kita nanti patroli pastinya terus kan mereka kalau masuk gate tol pasti akan dihentikan oleh petugas-petugas di situ. Kita akan galakkan patroli kalau kita temukan, kita giring keluar, kita tilang karena dilarang," ungkap Akmal.
Akmal menyebut dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009 memang tidak diatur secara khusus soal sanksi ini. Dia menyebut bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pelanggaran rambu.
Namun jika ditemukan adanya bukti pemerasan dan pemaksaan dari laporan korban, Akmal menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak reserse untuk ditindaklanjuti.
"Kalau sebatas pelanggaran surat-surat kita tilang. Tapi kalau melakukan pemaksaan kita serahkan ke serse kalau ada laporan korban," ungkap Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau masyarakat yang memerlukan jasa derek resmi di jalan tol dapat menghubungi ke call center 14080.