Polisi menilang YJ, sopir derek liar di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur. YJ ditilang karena melanggar rambu, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sementara ini masih kita dalami kita persangkakan Pasal 287 UU LLAJ, karena ini tidak boleh masuk jalan tol. Jadi pelanggaran kita kenakan sementara pelanggaran terkait rambu dengan hukuman dua bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Pasal 287 UU LLAJ berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YJ diamankan hari ini di Km 10 Jalan Tol Cikunir arah Bekasi. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan mobil derek dan tiga pelaku lainnya.
Namun tiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Hingga saat ini ketiganya masih dikejar polisi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa YJ juga dijerat dengan Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ karena tidak memiliki STNK dan SIM.
Pasal 288 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250."
Polisi imbau korban melapor, simak di halaman selanjutnya
Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjerat YJ dengan KUHPidana atas dugaan pemerasan karena polisi tidak menerima laporan korban.
"Termasuk yang memviralkan khususnya untuk datang ke Polda Metro Jaya karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyidikan. Karena terus terang saja banyak keluhan masyarakat di jalan tol terhadap beberapa derek liar," papar Yusri.
Aksi pelaku bersama komplotannya diketahui viral di media sosial. Saat itu pelaku bersama rekannya terlihat menghampiri satu kendaraan yang berada di pinggir jalan yang tengah mengalami masalah mesin.
Para pelaku terlihat memaksa agar korban menggunakan jasa derek. Pelaku pun terlihat sampai memukul-mukul kaca mobil korban.
"Pak Ketua saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, Km mau ke arah Halim. Ini maksa ini tolong Pak Ketua," sebut korban dalam video.
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YJ di Km 10 Tol Cikunir siang tadi. Saat diperiksa, YJ tidak mengantongi SIM dan STNK derek sudah mati sejak 2012.