Sebelumnya, Prada Ilham didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan, akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu, ada pergerakan massa yang merusak Polsek Ciracas.
"Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut, yaitu tanggal 28 Agustus 2020 atau setidaknya bulan Agustus 2020 atau setidaknya tahun 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dengan cara sebagai berikut," kata oditur militer Salmon Balubun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.
Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
(man/haf)