3 Penembak Bos Rental Mobil Juga Dipecat dari TNI!

3 Penembak Bos Rental Mobil Juga Dipecat dari TNI!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 25 Mar 2025 12:43 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga terdakwa penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.

Ketiga terdakwa itu ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin divonis 4 tahun penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Sedangkan Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.

Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat Rafsin meminta dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK tanpa BPKB. Oditur militer menyebut permintaan bantuan itu disampaikan Rafsin kepada Sertu Akbar pada 26 Desember 2024.

Pada 29 Desember 2024, Akbar bertanya ke terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tentang mobil tersebut. Bambang pun menghubungi orang bernama Hendri.

Singkat cerita, terjadi transaksi jual beli mobil yang belakangan diketahui hasil penggelapan oleh Hendri. Ilyas selaku bos rental pun mengejar mobil itu dengan cara melacak GPS.

Pada 2 Januari 2025, mobil itu ditemukan. Terjadi keributan karena Ilyas dkk mencegat mobil tersebut dan berupaya mengambil kembali mobilnya yang digelapkan.

Keributan itu berujung pada penembakan. Oditur militer menyebut Bambang melepaskan lima tembakan. Bambang juga disebut menembak Ilyas dari jarak 1 meter hingga tewas.

(dek/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads