Alasan Prada Ilham Sebarkan Berita Bohong: Takut Ketahuan Minum Miras

Alasan Prada Ilham Sebarkan Berita Bohong: Takut Ketahuan Minum Miras

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 17:12 WIB
Sidang perdana kasus Prada Ilham sebar kabar bohong hingga picu perusakan Polsek Ciracas (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Sidang perdana kasus Prada Ilham sebar kabar bohong hingga picu perusakan Polsek Ciracas. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Prada Muharman Ilham (MI) didakwa menyebarkan berita bohong sehingga memicu perusakan Polsek Ciracas. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap sejumlah alasan Prada Ilham membuat berita bohong. Apa saja?

Oditur Militer Salmon Balubun, yang membacakan surat dakwaan, mengatakan Prada Ilham membuat berita bohong terkait kejadian kecelakaan tunggal di Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina bukan karena kecelakaan, melainkan akibat dipukul oleh orang tak dikenal.

"Serka Zul Febriyanto masuk IGD menemui Terdakwa untuk menanyakan kronologis kejadian kepada Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa lalu saksi II (Serka Zul) bertanya, 'gimana kronologisnya, Ham?' Dijawab oleh Terdakwa, 'pada saat pulang dari kediaman Wakababinkum di lampu merah Arundina, saya disalip orang naik motor yang akan belok kiri, terus saya kejar dan saya tahan. Tapi dia malah ngotot, ngatain saya tentara goblok, saya pukul, Bang. Habis itu ada orang-orang yang pukul saya dari belakang. Setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi'," kata Salmon saat membacakan surat dakwaan Prada Ilham, di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, faktanya tidak sama dengan yang diceritakan Prada Ilham. Salmon mengungkapkan Prada Ilham sengaja membuat berita bohong terkait kecelakaan itu karena takut ketahuan telah minum minuman keras (miras).

"Bahwa alasan Terdakwa tidak menceritakan peristiwa atau kejadian yang sebenarnya saat ditanya oleh Serka Zul Febrianto Harahap, Serma Yudi Suhardiman, Sertu Daryanto Brigadir Darma, Prada Muhammad Faisal dan Prada Novrendo, serta Iptu Yudhi disebabkan Terdakwa merasa takut akan diproses di kesatuan apabila kesatuan mengetahui bahwa Terdakwa terjatuh disebabkan oleh pengaruh minuman-minum keras," ungkap Salmon.

ADVERTISEMENT

Salmon membeberkan Prada Ilham terlebih dahulu mengkonsumsi miras sebelum insiden kecelakaan tunggal di Arundina, Cibubur. Prada Ilham mengkonsumsi miras bersama dua rekannya, Serka Zul Febrianto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution.

"Minum bersama Serka Zul Febrianto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution di ruang piket jaga Madirkumad," sebutnya.

Tak hanya itu, Salmon mengatakan Prada Ilham juga takut diproses hukum akibat kecelakaan tunggal itu. Sebab, Salmon mengungkapkan Prada Ilham tidak memiliki SIM C.

"Terdakwa juga merasa takut akan diproses hukum, karena saat mengendarai motor tidak memiliki SIM C umum atau sipil. Terdakwa takut kepada Kolonel Jaka Rohmat, karena selama ini telah dipercaya oleh Kolonel Jaka Rohmat sebagai pengemudinya dan dipinjami sepeda motor," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Prada Ilham didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu membuat ada pergerakan massa yang merusak Polsek Ciracas.

"Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut yaitu tanggal 28 Agustus 2020 atau setidaknya bulan Agustus 2020 atau setidaknya tahun 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dengan cara sebagai berikut," kata oditur militer Salmon Balubun.

Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibunur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.

Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads