Insiden kericuhan saat pembubaran kuda kepang di Medan, Sumatera Utara berbuntut panjang. Kini pihak kepolisian menetapkan 11 orang dari forum umat Islam (FUI) Medan menjadi tersangka akibat kericuhan tersebut.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra menyebut sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Dia menyebut ke-10 orang dari mereka sudah ditahan sementara 1 lainnya masih dalam pencarian.
"Tersangka ada 11. Sepuluh orang sudah tertangkap dan sudah ditahan," kata Raffles saat dimintai konfirmasi, Minggu (11/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raffles menyebut kesepuluh tersangka yang sudah ditahan tersebut inisial S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sementara itu menurutnya 1 tersangka berinisial IB masih dalam pengejaran.
Raffles memastikan kesebelas orang yang dijadikan tersangka itu merupakan oknum FUI. Mereka, kata dia, bakal dijerat dengan sejumlah pasal KUHP terkait kericuhan yang terjadi.
"Oknum anggota FUI (Sumut). Dipersangkakan Pasal 315, 170, 351 KUHP," ujar Raffles.
Polisi diketahui lebih dulu menetapkan komandan Forum Umat Islam (FUI) Medan, S, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembubaran paksa acara kuda lumping atau kuda kepang yang berujung ricuh.
"Sudah (tersangka)," kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/4).
Simak di halaman berikutnya awal mula kericuhan antara FUI Medan dengan warga setempat.