Polisi telah menetapkan tersangka kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping atau kuda kepang oleh anggota Forum Umat Islam (FUI) di Medan. Sejauh ini, petugas menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia menyebut ke-10 orang dari mereka sudah ditahan.
"Tersangka ada 11. Sepuluh orang sudah tertangkap dan sudah ditahan," kata Raffles saat dimintai konfirmasi, Minggu (11/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-10 tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sedangkan 1 tersangka dengan inisial IB masih dalam pengejaran.
Raffles menuturkan mereka merupakan oknum anggota FUI di Sumut. Mereka bakal dijerat dengan sejumlah pasal KUHP.
"Oknum anggota FUI (Sumut). Dipersangkakan Pasal 315, 170, 351 KUHP," ujar Raffles.
Diketahui keributan antara anggota FUI dan sejumlah warga saat pembubaran pertunjukan kuda kepang ini terjadi pada Jumat (2/4). Pembubaran itu awalnya disebut karena FUI menolak kuda kepang dengan alasan syirik.
"Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan membubarkan pertunjukan seni budaya kuda kepang atau yang lazim disebut jaranan karena dianggap syirik," tulis pengunggah video.
Adu pukul disebut terjadi karena pihak FUI meludahi salah seorang warga yang menolak pembubaran pertunjukan. FUI kemudian buka suara.
"Keributan itu terjadi pada hari Jumat (2/4) sekitar pukul 17.00 WIB. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling," kata Ketua FUI Kota Medan Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).
Polisi pun kemudian turun tangan. Lalu, komandan Forum Umat Islam (FUI) Medan, S, pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain S, 5 anggota FUI ditetapkan sebagai tersangka.
Simak video 'Rusuh Pembubaran Kuda Kepang oleh Massa Berbaju Laskar FUI':