Keluarga Korban Tragedi Semanggi Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 10:48 WIB
Sumarsih
Ibu Korban Tragedi Semanggi I-II Sumarsih (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya, Sumarsih mengaku kecewa terkait putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung yang sebelumnya dihukum melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Sumarsih berbicara tentang sulitnya mencari keadilan.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.

Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono pada Jumat (12/3) menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat. Kejagung yakin PTUN Jakarta telah salah dalam menafsirkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR.

"Di tingkat kasasi, kami yakin bahwa dalil kami ya benar memang gitu, bahwa memang objek perkara TUN itu adalah tindakan pemerintah, keputusan TUN. Sedangkan yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah gitu, itu banyak menyampaikan informasi," kata Fery Wibisono di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mestinya kayak seperti saya menyampaikan informasi ke Anda, melalui media, kemudian saya digugat karena melakukan keputusan, kan saya hanya menyampaikan informasi, saya belum memutuskan ini, gitu lho ya, itu bedanya," sambungnya.

Fery mengatakan pernyataan Burhanuddin tidak mengandung unsur kebohongan. Menurut Fery, Burhanuddin hanya diminta oleh DPR untuk menyampaikan informasi seputar peristiwa Semanggi I-II.


(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads