Jakarta -
Ibu korban tragedi Semanggi I-II, Sumarsih, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung. Mereka tidak ingin tragedi Semanggi tidak dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Pada Senin, 5 April 2021, Ibu Sumarsih kembali mendatangi PTUN Jakarta untuk menyerahkan berkas memori kasasi atas Putusan PTTUN Jakarta yang telah mengabulkan memori banding Kejaksaan Agung," kata Sumarsih dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Sumarsih berharap Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal itu agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menyatakan kasus tragedi Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi I merupakan pelanggaran HAM berat di hadapan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi diajukan dengan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus TSS (Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II) merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM," ujarnya.
Berikut ini tuntutannya:
1. Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga dalam rapat kerja berikutnya, Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus TSS merupakan pelanggaran HAM berat
2. Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas perkara Peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan, dan
3. Presiden untuk menepati janji agar menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban.
Sumarsih berbicara sulitnya mencari keadilan di negeri ini, baca di halaman berikutnya..
Tonton juga Video: 22 Tahun Tragedi Semanggi, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya, Sumarsih mengaku kecewa terkait putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung yang sebelumnya dihukum melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Sumarsih berbicara tentang sulitnya mencari keadilan.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (10/3/2021).
"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.
Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono pada Jumat (12/3) menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat. Kejagung yakin PTUN Jakarta telah salah dalam menafsirkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR.
"Di tingkat kasasi, kami yakin bahwa dalil kami ya benar memang gitu, bahwa memang objek perkara TUN itu adalah tindakan pemerintah, keputusan TUN. Sedangkan yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah gitu, itu banyak menyampaikan informasi," kata Fery Wibisono di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Mestinya kayak seperti saya menyampaikan informasi ke Anda, melalui media, kemudian saya digugat karena melakukan keputusan, kan saya hanya menyampaikan informasi, saya belum memutuskan ini, gitu lho ya, itu bedanya," sambungnya.
Fery mengatakan pernyataan Burhanuddin tidak mengandung unsur kebohongan. Menurut Fery, Burhanuddin hanya diminta oleh DPR untuk menyampaikan informasi seputar peristiwa Semanggi I-II.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini