Sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA (36) sebagai tersangka terkait aksi viral penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Muhammad Farid Andika resmi ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan. Sejak tadi pagi (ditahan)," ujar Yusri kepada detikcom, Sabtu (3/4).
Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin.
![]() |
Yusri menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup unsur untuk penetapan tersangka terhadap Muhammad Farid Andika.
"Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka," jelas Yusri.
Polisi juga mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Muhammad Farid Andika. Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait kasus tabrak lari tersebut.
(mei/fjp)