Polda Metro Jaya telah menggelar olah tempat kejadian peristiwa (TKP) peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy di Kelapa Gading, Jakarta Pusat. Dalam proses olah TKP ini, polisi menggunakan metoda traffic accident analysis (TAA).
Olah TKP ini digelar di lokasi kejadian, Jalan Cengkir Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (25/3/2021). Tujuannya adalah untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum, sesaat dan sesudah kecelakaan.
Ini adalah olah TKP ketiga. Di mana pada olah TKP ini, Direktorat Lalu Lintas menggunakan metoda TAA, petugas akan mendapat penggambaran atau simulasi terjadinya kecelakaan dalam bentuk 3 dimensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TAA ini sudah kita gunakan berkali-kali, termasuk dalam perkara tabrak lari di Bundaran HI, perkara kecelakaan di Pasar Minggu dan akurasinya sangat baik. Karena ini kan 3 dimensi, jadi kita bisa melihat. Karena ini kan bukan rekonstruksi, ini simulasi. Jadi dari hasil 3 dimensi itu kita bisa melihat bagaimana pergerakan dari kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di lokasi, Jumat (25/3/2021).
Simulasi 3 Dimensi
Dengan bantuan teknologi peralatan TAA ini polisi membuat sketsa simulasi sehingga dapat menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat dan sesudah kejadian. Sketsa tersebut dikombinasikan dengan tangkapan pada kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Dengan adanya sketch TKP, adanya CCTV dan dengan nanti analisa berdasarkan TAA ini maka penyidik akan mampu melihat, mensimulasikan bagaimana terjadinya kecelakaan tersebut baik awal pada saat terjadinya dan pada saat posisi akhir," jelas Sambodo.
Diharapkan, dengan adanya simulasi dengan metoda TAA ini, penyidik juga bisa mengetahui berapa kecepatan kendaraan Mercy yang saat itu digunakan pelaku.
"Mudah-mudahan dengan TAA ini kita juga segera dapat mengungkap kecepatan dari kendaraan Mercy hitam tersebut pada saat sebelum dan pada saat terjadi laka tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi pemberkasan terhadap tersangka MRK (21).
Simak video 'Deretan Fakta Kasus Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading':
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil APM Mercedes-Benz, simak di halaman selanjutnya
Panggil APM Mercy
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memanggil agen pemegang merek (APM) Mercedes-Benz terkit kecelakaan ini. Tujuannya adalah untuk meneliti masalah pada kendaraan tersebut.
"Kemudian rencana penyidik juga akan memanggil ahli dari pihak APM Mercedes-Benz, untuk juga melakukan penelitian terhadap kendaraan yang kami sita kemarin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Hasil Tes Urine Pengemudi
Tersangka MRK mengaku tidak dalam kondisi mabuk alkohol ataupun terpengaruh narkoba ketika melakukan tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya, tentu pengakuan tersangka memang tidak mabuk ya," ujar Kombes Sambodo kepada wartawan di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka MRK negatif alkohol maupun narkoba.
"Tapi ini kan kami cross check dengan hasil cek urine yang memang mengatakan alkoholnya negatif. Negatif, baik narkoba maupun alkohol," kata Sambodo.
Soal pelat RF, simak di halaman selanjutnya
Pelat RF Bisa Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pelat RFQ pada mobil Mercy yang dikendarai pelaku tabrak lari di Kelapa Gading bukan pelat dinas. Polisi juga menyampaikan pelat 'RF' tidak termasuk kendaraan prioritas, sehingga bisa ditilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Begini, pelat 'RF' itu sama dengan pelat hitam lainnya. Dia bukan termasuk tujuh golongan yang dapat hak utama prioritas jalan. Sehingga kemudian pelat RF ini juga kalau melakukan pelanggaran ya bisa kami tindak, bisa ditilang, kena e-TLE, dan sebagainya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Hal itu dikatakan Sambodo sekaligus menjelaskan soal pelat B-2388-RFQ Mercy yang dikemudikan pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakut. Sambodo kembali menjelaskan soal pelat 'RF' ini bukan termasuk kendaraan yang diberi hak prioritas di jalan.
"Dia juga bukan termasuk jenis kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator. Sirene dan rotator itu ada tiga, yakni biru, merah, dan kuning. Biru untuk kepolisian, polisi dalam arti mobil dinas Polri. Kedua merah, ini untuk ambulans, pemadam kebakaran, TNI dsb. Lagi-lagi ini adalah ambulans yang sedang bertugas, mobil dinas TNI dsb," jelas Sambodo.
"Satu lagi (rotator) kuning untuk pekerjaan umum dan sebagainya. Kendaraan tersebut tanpa sirene dan hanya rotator. Jadi pelat RF ini tidak termasuk dalam kendaraan yang punya hak menggunakan sirene dan rotator dan bukan termasuk tujuh golongan yang mendapat hak utama untuk prioritas jalan," sambungnya.
Bukan Pejabat
Sebelumnya, Sambodo memastikan mobil Mercy berpelat B-2388-RFQ yang dikendarai tersangka MRK (21) bukan kendaraan dinas. Sebab, angka awal TNKB kendaraan adalah '2', sedangkan pelat khusus yang termasuk rahasia fasilitas (RF) untuk pejabat diawali angka '1'.
"Bisa (dipastikan). Nggak ada (penyelewengan), memang terdatanya atas nama itu," kata Sambodo kemarin.
Sebelumnya diberitakan, MRK ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading. Kecelakaan itu mengakibatkan bocah J (9) mengalami luka berat dan kedua orang tuanya luka ringan.