Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari bocah di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh pengemudi Mercy B-2388-RFQ. Terbaru, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian hari ini.
Olah TKP melibatkan tim traffic accident analysis (TAA). Dalam proses olah TKP ini, polisi akan menyelidiki peristiwa kecelakaan sebelum, sesaat dan sesudah kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan olah TKP dengan metode TAA tersebut penting untuk dilakukan jajarannya. Hal itu untuk membuat terang kronologi secara rinci dari peristiwa tabrak lari yang dilakukan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TAA ini akan membuat terang proses terjadinya kecelakaan tersebut, baik sebelum, saat, dan sesudah kejadian. Dari hasil TAA kita akan bisa menghitung kecepatan dari kendaraan penabrak," ungkap Sambodo, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Peristiwa kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu (21/3) di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku menabrak korban serta orang tuanya, TS (41) dan EL (42).
Kecelakaan diketahui bermula ketika pagi itu mobil Mercy bernopol B-2388-RFQ melaju di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut, pada Minggu (21/3/2021) pagi. Setiba di lokasi, mobil tersebut menabrak korban yang sedang jalan pagi bersama kedua orang tuanya, lalu melarikan diri meski akhirnya kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Kondisi Mobil
Kecelakaan itu mengakibatkan kerusakan pada mobil. Di mana spion kiri patah hingga grill bumper depan copot.
Kondisi mobil Mercy ini pula lah yang menjadi bukti bahwa pengemudinya, MRK (21) inilah yang menabrak korban. Untuk diketahui, polisi awalnya sedikit kesulitan mengidentifikasi pelat nomor pelaku tabrak lari ini.
Namun , polisi mendapat petunjuk di lokasi kejadian adanya spion dan grill bumper mobil. Setelah dicocokkan ternyata spare part yang tertinggal di lokasi adalah dari mobil Mercy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bagian spion dan grill mobil tersebut tertinggal di TKP setelah kecelakaan terjadi. Menurut dia, barang bukti itu kemudian yang menjadi petunjuk polisi.
"Kenapa menguntungkan, karena ini punya nomor serinya di dalamnya, sehingga memudahkan penyelidikan," ucap Yusri.
Simak di halaman selanjutnya, soal pelat RFQ pada mobil tersebut
Saksikan video 'Mahasiswa Penabrak Bocah di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Bui':
Soal Pelat RFQ
Pelat mobil B-2388-RFQ mobil Mercy yang digunakan penabrak bocah di Kelapa Gading sempat ramai dibahas publik, karena disebut merupakan pelat rahasia untuk pejabat tertentu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pelat B-2388-RFQ Mercy pelaku tabrak lari bukan pelat dinas, sebab angka awalnya '2'.
"Bukan pelat dinas, kan (angka awalnya) kepala dua," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Bukan Pejabat
Sambodo juga menegaskan bahwa pemilik Mercy B-2388-RFQ bukan seorang pejabat seperti yang diperkirakan publik.
"Bukan pejabat," singkat Sambodo.
Sambodo menjelaskan bahwa pelat rahasia untuk pejabat tertentu memiliki angka pertama '1'.
"Yang khusus untuk pejabat tertentu sebagai pelat RHS (rahasia) itu yang kepala satu. Tapi itu kemarin dua," katanya.
Sambodo memastikan bahwa kendaraan yang digunakan MRK (21) saat itu bukan kendaraan dinas. Ia juga memastikan tidak ada penyelewengan kendaraan dinas terkait hal itu.
"Bisa (dipastikan). Nggak ada (penyelewengan), emang terdatanya atas nama itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MRK ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading. Kecelakaan itu mengakibatkan bocah J (9) luka berat.
Belakangan, terungkap pelaku mengemudikan mobil Mercy berpelat nomor B-2388-RFQ. Mobil itu milik orang tua MRK.
Saat ini MRK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Dia juga sudah ditahan polisi.