Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat RFQ pada mobil Mercy yang dikendarai pelaku tabrak lari di Kelapa Gading bukan pelat dinas. Begini penjelasan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pelat B-2388-RFQ Mercy pelaku tabrak lari bukan pelat dinas, sebab angka awalnya '2'.
"Bukan pelat dinas, kan (angka awalnya) kepala dua," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo juga menegaskan bahwa pemilik Mercy B-2388-RFQ bukan seorang pejabat seperti yang diperkirakan publik.
"Bukan pejabat," singkat Sambodo.
Sambodo menjelaskan bahwa pelat rahasia untuk pejabat tertentu memiliki angka pertama '1'.
"Yang khusus untuk pejabat tertentu sebagai pelat RHS (rahasia) itu yang kepala satu. Tapi itu kemarin dua," katanya.
Sambodo memastikan bahwa kendaraan yang digunakan MRK (21) saat itu bukan kendaraan dinas. Ia juga memastikan tidak ada penyelewengan kendaraan dinas terkait hal itu.
"Bisa (dipastikan). Nggak ada (penyelewengan), emang terdatanya atas nama itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MRK ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading. Kecelakaan itu mengakibatkan bocah J (9) luka berat.
Belakangan, terungkap pelaku mengemudikan mobil Mercy berpelat nomor B-2388-RFQ. Mobil itu milik orang tua MRK.