Jejak 5 Tahun Lebih Status Tersangka RJ Lino hingga Akhirnya Ditahan KPK

Jejak 5 Tahun Lebih Status Tersangka RJ Lino hingga Akhirnya Ditahan KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 15:50 WIB
RJ Lino menggunakan rompi tahanan KPK
RJ Lino saat ditahan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

15 Desember 2015

RJ Lino Ditetapkan sebagai Tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane di Pelindo II.

"Dalam pengadaan quay container crane 2010, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

ADVERTISEMENT

Lino disangka telah melakukan korupsi dalam pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya. Dia disangka telah melakukan mark up.

"RJL disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas Yuyu.

Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.

27 November 2019

Penetapan Tersangka RJ Lino Dipertanyakan

Sorotan pada KPK mengenai RJ Lino sebenarnya sudah terjadi sejak 2019. Saat itu pada 27 November 2019 ketika KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs, Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat sempat mempertanyakan perihal RJ Lino.

Kala itu Benny K Harman selaku Anggota Komisi III DPR mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino. Awalnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

"Mekanismenya penghitungan kerugian negara, bapak ibu sekalian, di BPKP maupun di BPK itu apabila sudah ada tersangka, baru mereka mau melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada pak, audit penghitungan kerugian negara, tetapi baru potensi. Itu dilakukan biasanya melalui audit investigasi oleh BPKP atau BPK," kata Alexander saat itu.

Atas dasar penjelasan itulah, Benny mempersoalkan proses penetapan tersangka RJ Lino. Menurutnya, saat penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus terlebih dulu ada kerugian keuangan negaranya.

"Kan UU KPK kan jelas Pak, jangan main-main. Kalau penjelasan Pak Alexander tadi, kepolisian, kejaksaan, saya paham. Tapi kalau KPK tidak boleh. Pastikan dulu (kerugian keuangan negaranya). Sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Benny.

"Penjelasan (Alexander) tadi, ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru dihitung kerugian. Ini kan nggak masuk di akal Pak. UU juga tak mengatakan demikian," imbuhnya.

Alexander pun menegaskan bahwa sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.

"Jadi begini Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah, kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK," papar Alex.

"Nah dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada," sebut Syarif.

Setelahnya, KPK mengalami pergantian pimpinan, yaitu Firli Bahuri cs. Namun lagi-lagi urusan RJ Lino menjadi sorotan.

23 Januari 2020

RJ Lino Diperiksa KPK

Setelah itu, pada 23 Januari 2020, RJ Lino menyambangi KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran RJ Lino itu tercatat berselang 4 tahun sejak kedatangannya terakhir kali.

"Jadi pertama saya terima kasih setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil ke sini lagi. Saya berharap proses ini menjelaskan status saya, terakhir ke sini Februari 2016. Ini empat tahun," kata RJ Lino setelah diperiksa KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Dia berharap pemanggilan ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus tersebut. Dia juga mengungkit keberhasilannya selama menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

"Saya ingin katakan satu hal ya, saya masuk Pelindo II itu asetnya Rp 6,4 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, artinya saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali lipat itu," ucapnya.

Namun setelahnya RJ Lino belum diperiksa lagi serta kasusnya belum jelas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads