KPK telah selesai memeriksa mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK belum menahan Haniv.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/3/2025), Haniv selesai diperiksa pada pukul 13.16 WIB. Dia hanya diam ketika ditanyai terkait kasus yang menjeratnya.
Haniv langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia pergi menggunakan taksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK memanggil Haniv sebagai tersangka hari ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (7/3).
"Atas nama MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten 2011 sampai 2015, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015 sampai 2018," tambahnya.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fesyen anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Simak juga Video: KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi