Aksi tipu-tipu penggandaan uang Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' (45) di Babelan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang. 'Ustaz Gondrong' tak hanya dibidik polisi soal dugaan penipuan, tetapi juga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
'Ustaz Gondrong' dilaporkan oleh mertuanya sendiri atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 'Ustaz Gondong' diduga memberikan janji palsu ketika anak dari sang mertua, dinikahi saat belum dewasa.
Seperti diketahui, 'Ustaz Gondrong' bikin heboh akan aksi 'penggandaan uang' yang dipamerkannya di depan pasiennya. Ya, selama ini 'Ustaz Gondrong' membuka praktik pengobatan alternatif dengan jampi-jampi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan terkuak, bahwa aksi penggandaan uang hanya omong kosong belaka. Uang-uang 'hasil penggandaan' ternyata uang mainan.
'Ustaz Gondrong' kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan itu. Menyusul itu, 'Ustaz Gondrong' kembali dilaporkan atas persetubuhan anak di bawah umur.
Nikahi ABG di Tahun 2017
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.
"Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun," kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.
"Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut," ucapnya.
Alasan mertua melaporkan ke pelaku pada 'polisi' tak cuma itu, simak di halaman selanjutnya.
Alasan Baru Lapor Polisi
Polisi mengungkap alasan mertua melaporkan Hermawan baru-baru ini setelah pernikahan NT dengan tersangka berjalan 4 tahun dan dikaruniani anak. Salah satunya, karena orang tua NT saat itu merasa takut lantaran Hermawan diyakininya sebagai orang sakti mandraguna.
"Namanya berinteraksi atau berhubungan dengan orang yang dianggap sakti kan gitu takutlah, akhirnya dinikahi," kata Hendra kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Di sisi lain, orang tua NT juga dijanjikan akan dilunasi utang-utangnya jika mau mengawinkan putrinya dengan Hermawan. Namun, janji tinggallah janji, namun tak ditepati. 'Ustaz Gondrong' tidak pernah memberikan apa-apa yang dijanjikan.
"Namun, sampai saat ini janji, tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun," kata Kombes Hendra.
Korban Diimbau Melapor
Sejauh ini polisi belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas praktik pelaku. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor.
"Kita mengarah ke penipuannya dulu, mudah-mudahan korban melapor," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Hendra menyebut kasus penggandaan uang kali ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada aksi-aksi menggandakan uang. Dia menyinggung soal kejadian serupa yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas yang berujung tersangka penipuan.
"Ini harus kita jadikan pembelajaran, jangan mudah tertipu. Tidak mungkin orang bisa menggandakan uang. Kalaupun dia bisa menggandakan uang, rumahnya tidak seperti itu, kalau pun dia bisa menggandakan uang ngapain dia kasih ke orang lain, buat sendiri aja, tidak mungkin dia ekspose, diem-diem aja dia gandakan uang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, hanya omong kosong belaka. Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan 'kesaktiannya'.