'Ustaz Gondrong' Langsung Diganjar Status Tersangka 2 Kasus

Round-Up

'Ustaz Gondrong' Langsung Diganjar Status Tersangka 2 Kasus

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 08:41 WIB
Jakarta -

Video viral aksi 'penggandaan uang' yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong membuatnya harus berurusan dengan polisi. Setelah kasus itu menyeruak, Ustaz Gondrong juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan persetubuhan di bawah umur.

Atas kedua perkara itu, Ustaz Gondrong kini menyandang status tersangka. Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam kasus penggandaan uang. Sedangkan di kasus persetubuhan anak di bawah umur, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana UU Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan praktik penggandaan uang Ustaz Gondrong hanya sebuah tipu muslihat. Atas hal itu, Ustaz Hermawan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHP) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada dua KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," tutur Hendra.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Babelan Kompol Ghulam mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Ustaz Hermawan atas kasus ini. Ustaz Hermawan ditahan sejak Senin (22/3).

"(Ditahan) sejak kemarin. Ditahannya di Polres," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).

Ghulam menjelaskan pihaknya menangkap Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (21/3). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz Gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (22/3) kemarin.

"Kita amankan Minggu, Senin ditahan," ucapnya.

Kini Ustaz Gondrong tidak hanya harus berhadapan polisi dalam kasus penipuan, tetapi juga persetubuhan anak di bawah umur.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Tersangka Persetubuhan Anak

Ustaz Gondrong dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dilaporkan oleh mertuanya sendiri yang juga ibu istrinya, NT (18).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, NT (18), dalam perkara ini. NT dinikahi secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan mertua Ustaz Gondrong ini dibuat pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Menurut Hendra, setelah menikahi NT, Hermawan langsung menyetubuhi NT, yang saat itu masih di bawah umur. Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.

"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ucapnya.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads