Video viral aksi 'penggandaan uang' yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong membuatnya harus berurusan dengan polisi. Setelah kasus itu menyeruak, Ustaz Gondrong juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan persetubuhan di bawah umur.
Atas kedua perkara itu, Ustaz Gondrong kini menyandang status tersangka. Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam kasus penggandaan uang. Sedangkan di kasus persetubuhan anak di bawah umur, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana UU Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan praktik penggandaan uang Ustaz Gondrong hanya sebuah tipu muslihat. Atas hal itu, Ustaz Hermawan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHP) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada dua KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," tutur Hendra.
Sementara itu, Kapolsek Babelan Kompol Ghulam mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Ustaz Hermawan atas kasus ini. Ustaz Hermawan ditahan sejak Senin (22/3).
"(Ditahan) sejak kemarin. Ditahannya di Polres," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).
Ghulam menjelaskan pihaknya menangkap Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (21/3). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz Gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (22/3) kemarin.
"Kita amankan Minggu, Senin ditahan," ucapnya.
Kini Ustaz Gondrong tidak hanya harus berhadapan polisi dalam kasus penipuan, tetapi juga persetubuhan anak di bawah umur.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya