Modus 'Ustaz Gondrong' Kawini Anak: Ortu Korban Diimingi Dilunasi Utang

Modus 'Ustaz Gondrong' Kawini Anak: Ortu Korban Diimingi Dilunasi Utang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 11:36 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dan Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi Pasaribu menunjukkan barang bukti
'Ustaz Gondrong' juga dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (Agung Pambudhy/detikcom)
Kabupaten Bekasi -

Hermawan (45) alias 'Ustaz Gondrong pengganda uang' juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Modusnya mengimingi ortu korban akan dilunasi utang-utangnya, supaya diizinkan menikahi korban NT (18) yang saat itu masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.

"Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun," kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.

"Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tapi, hingga pernikahan berjalan lebih dari empat tahun, pelaku tidak menepati janji tersebut. Menurut Hendra, kini pernikahan Ustaz Gondrong dan NT telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun.

"Namun, sampai saat ini janji, tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun," katanya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.

Simak juga 'Ustaz Gondrong 'Pengganda Uang' Juga Dijerat Pasal Perlindungan Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads