Hermawan (45) alias 'Ustaz Gondrong pengganda uang' dilaporkan mertuanya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban NT (18). Polisi membeberkan alasan mertuanya baru melapor setelah usia perkawinan mencapai 4 tahun lamanya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut ada dua alasan mertua baru melaporkan 'Ustaz Gondrong' baru-baru ini. Alasan pertama, mertua merasa takut.
"Namanya berinteraksi atau berhubungan dengan orang yang dianggap sakti kan gitu takutlah, akhirnya dinikahi," kata Hendra kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hendra mengungkap ada iming-iming dari tersangka 'Ustaz Gondrong' kepada mertua korban. Dengan iming-iming tersebut, Hendra menyebut, pernikahan NT yang saat itu berusia 15 tahun dengan 'Ustaz Gondrong' menjadi terkesan terpaksa.
"Kedua, ada iming-iming, 'boleh nggak dinikahi nanti saya kasih ini'. Akhirnya ada unsur keterpaksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.
Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Simak Video "Polisi: Ustaz Gondrong Gandakan Uang untuk Promosi Praktik Pelet":