Segini Tarif Pengobatan Pakai Jampi 'Ustaz Gondrong Pengganda Uang'

Segini Tarif Pengobatan Pakai Jampi 'Ustaz Gondrong Pengganda Uang'

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 12:49 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dan Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi Pasaribu menunjukkan barang bukti
Barang bukti yang disita dari 'Ustaz Gondrong' di Bekasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hermawan alias 'Ustaz Gondrong Pengganda Uang', selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Praktik pengobatan di 'Ustaz Gondrong' memakai jampi-jampi. Berapa tarifnya?

"Untuk imbalan pengobatannya dia variatif. Ada yang kasih 50, ada yang 100, dan seterusnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (24/3/2021).

Hendra menyebut Ustaz Gondrong melakukan praktik pengobatan jampi-jampi kerap berpindah-pindah tempat. Dia, kata Hendra, telah menjadi dukun selama 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik," jelasnya.

Untuk menarik pasien, 'Ustaz Gondrong' kemudian unjuk kebolehan 'menggandakan uang' dengan merekamnya dan menyebarkannya di media sosial. Terbukti, setelah video itu viral, 'Ustaz Gondrong' kebanjiran pasien.

ADVERTISEMENT

"Untuk 2 minggu terakhir ini pasien melonjak, sampe 200 orang per hari," imbuh Hendra.

Simak di halaman selanjutnya, tentang penggandaan uang 'Ustaz Gondrong'.

Polisi memastikan penggandaan uang yang dilakukan 'Ustaz Gondrong' hanya tipu muslihat semata. Uang 'hasil penggandaan' ternyata uang mainan alias palsu.

'Ustaz Gondrong' cuma melakukan trik sulap. Peralatan untuk praktik 'penggandaan uang' itu dibelinya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378," katanya.

Akibat kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap 'Ustaz Gondrong'. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads