Sebelumnya, Burhanuddin memenangkan banding terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Mengadili menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," ujar ketua majelis hakim Sulistyo, dikutip dari putusan PTTUN Jakarta, Rabu (10/3/).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim banding PTTUN juga menerima eksepsi pembanding (Jaksa Agung) terkait gugatan penggugat prematur. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim banding PTTUN Jakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta meminta para terbanding atau penggugat membayar biaya perkara RP 250 ribu.
"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima," ujar Sulistyo.
Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Sulistyo, dan hakim anggota Dani Elpah, Wenceslaus. Putusan itu diketok pada 2 Maret 2021.
(yld/aik)