Jaksa Agung vs Keluarga Korban Semanggi Berlanjut ke Kasasi

Round Up

Jaksa Agung vs Keluarga Korban Semanggi Berlanjut ke Kasasi

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 05:52 WIB
Jaksa Agung melantik Sesjampidum dan 5 Kajati
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok, Kejagung)


Kejagung Siap Hadapi Gugatan Kasasi Keluarga Korban Semanggi


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat. Kejagung yakin PTUN Jakarta telah salah dalam menafsirkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tingkat kasasi, kami yakin bahwa dalil kami ya benar memang gitu, bahwa memang objek perkara TUN itu adalah tindakan pemerintah, keputusan TUN. Sedangkan yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah gitu, itu banyak menyampaikan informasi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

"Mestinya kayak seperti saya menyampaikan informasi ke Anda, melalui media, kemudian saya digugat karena melakukan keputusan, kan saya hanya menyampaikan informasi, saya belum memutuskan ini, gitu lho ya, itu bedanya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fery mengatakan pernyataan Burhanuddin tidak mengandung unsur kebohongan. Menurut Fery, Burhanuddin hanya diminta oleh DPR untuk menyampaikan informasi seputar peristiwa Semanggi I-II.

"Tidak ada bohong, disampaikan apa adanya, beberapa informasi, DPR minta penjelasan, kemudian menyampaikan informasi, tidak ada yang menyangkut kebohongan di situ, kita teliti, dan waktu itu dengan media kan kita putar rekamannya," ujarnya.

Kejagung Tegaskan Penanganan Peristiwa Semanggi Tak Disetop


Jaksa Agung ST Burhanuddin memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait pernyataannya soal peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono menyebut ada kesalahan pada putusan PTUN.

"Ya memang ada kesalahan di pengadilan TUN tingkat pertama dan itu kesalahan itu nyata sekali dan kemudian itu kita jelaskan kepada dalam memori banding, memori banding apa adanya sesuai dengan kesalahan-kesalahan itu kemudian dari pengadilan tinggi dalam banding mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama," kata Fery di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Fery menilai putusan PTUN Jakarta salah karena menganggap penyampaian Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I-II di DPR sebagai suatu keputusan untuk menghentikan perkara HAM berat. Padahal, kata Fery, pernyataan Burhanuddin itu hanya sebagai informasi dan dilindungi undang-undang.

"Sehingga nanti kita uji di kasasi lagi, biarkan yuridis saja apa adanya karena beberapa kesalahan yang nyata adalah bahwa ini hanya penyampaian di DPR, bukan masalah keputusan untuk menghentikan proses penyidikan perkara HAM berat, hanya penyampaian di DPR. Jadi penyampaian di DPR juga dilindungi undang-undang," lanjut Fery.

Fery menyayangkan putusan PTUN Jakarta yang menafsirkan penyampaian Burhanuddin di DPR itu sebagai sebuah keputusan. Sementara pada kenyataannya, kata Fery, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti peristiwa Semanggi I-II secara bersama-sama.

"Nah, pengadilan tingkat pertama salah menafsirkan bahwa penyampaian di DPR ini dipandang sebagai suatu keputusan, karena belum keputusan, buktinya antara lain bahwa kami akan menindaklanjuti bersama-sama dengan Komnas HAM rencana di Polhukam bersama Polhukam bersama kejaksaan, akan membahas tuntas lebih detail lagi. Jadi tidak ada niat kami untuk menghentikan proses, hanya menyampaikan di DPR beberapa kebijakan-kebijakan dari termasuk dari politik DPR dan itu bukan objek TUN," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads