Jakarta -
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Jaksa Agung, dengan begitu putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum dibatalkan. Tak terima dengan putusan itu, keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II kembali mengajukan langkah hukum kasasi.
Awalnya pengacara keluarga korban peristiwa Semanggi I-II mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung. Pengacara korban Semanggi I-II, Muhammad Isnur mengaku kecewa karena PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum.
"Bu Sumarsih sejak awal sebenarnya sudah punya standing, beliau sudah berjuang hampir 20 tahun lebih tidak ada kata mundur, kata takut, tidak ada kemudian kata kira-kira khawatir atas putusan ini, beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," ujar Isnur, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PTTUN Jakarta dan memberikan putusan yang adil. Selain itu, Isnur berharap tidak ada upaya intervensi terhadap proses hukum tersebut.
"Sebenarnya dalam tanda kutip kita tahu bersama ada problem di dalam ranah independensi. Kami tahu ada banyak kasus hakim-hakim ditangkap oleh KPK, panitera, bahkan levelnya Ketua MK saja pernah ditangkap KPK, nah kami sebenarnya tidak ingin menuduh, tapi kami sebenarnya tidak ingin menuduh, tapi kami khawatir kalau kemudian ada praktik-praktik seperti ini, praktik-praktik intervensi, praktik-praktik lobi, dan lain-lain di belakang. Kami yakin mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa menjaga jika terjadi dan terus menjaga jika terjadi dan terus menegakkan hukum dan keadilan," ungkapnya.
Kemudian, Isnur menyoroti pertimbangan hakim PTTUN Jakarta yang menyatakan belum dapat menerima permohonannya karena pemohon belum mengajukan banding administratif. Menurut Isnur, sebenarnya pemohon Sumarsih telah mengajukan banding administratif meskipun bertandatangan di dalam surat terbuka ke Presiden Jokowi dengan kop surat Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), tapi menurut hakim PTTUN Jakarta seharusnya surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukum. Isnur berharap hakim majelis kasasi akan memeriksa perkara tersebut dengan adil.
"Dari putusan PTTUN ini kita bisa lihat, PTTUN ini tidak membantah atau sama sekali tidak kemudian mengusik-ngusik soal pokok perkara yang menjelaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung itu perbuatan melawan hukum, justru PTTUN itu sangat kira-kira menurut kami agak sedikit mengkhawatirkan kalau kemudian permainannya seperti ini," ungkap Isnur.
"PTUN apa tidak melihat dalam surat tersebut JSKK itu siapa, JSKK itu bu Sumarsih sendiri, jadi bu Sumarsih tanda tangan walaupun dia pakai kop JSKK, tapi dia pribadi sebagai penggugat telah mengajukan dalil administratif. Jadi kalau kita mau melakukan dalil PTTUN, PTTUN sendiri melakukan kecerobohan yang luar biasa, dengan bilang bu Sumarsih karena sudah ngasih kuasa ke LBH Jakarta sehingga JSKK tidak berhak melakukan banding padahal JSKK itu adalah bu Sumarsih sendiri. Jadi menurut saya ini beban berat dari Mahkamah Agung, Mahkamah Agung harus mengkoreksi hakim-hakim seperti ini," ujarnya.
Ibu Korban Bicara Sulitnya Cari Keadilan
Ibu korban peristiwa Semanggi I-II Sumarsih mengaku kecewa terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung yang sebelumnya dihukum melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Sumarsih berbicara tentang sulitnya mencari keadilan.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (10/3/2021).
"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.
Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.
"Bagi saya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ini telah menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di Pengadilan TUN Jakarta. Kemudian juga tidak peka terhadap roh gugatan yang kami lakukan karena Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya," ujarnya.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Kasasi Keluarga Korban Semanggi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat. Kejagung yakin PTUN Jakarta telah salah dalam menafsirkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR.
"Di tingkat kasasi, kami yakin bahwa dalil kami ya benar memang gitu, bahwa memang objek perkara TUN itu adalah tindakan pemerintah, keputusan TUN. Sedangkan yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah gitu, itu banyak menyampaikan informasi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
"Mestinya kayak seperti saya menyampaikan informasi ke Anda, melalui media, kemudian saya digugat karena melakukan keputusan, kan saya hanya menyampaikan informasi, saya belum memutuskan ini, gitu lho ya, itu bedanya," sambungnya.
Fery mengatakan pernyataan Burhanuddin tidak mengandung unsur kebohongan. Menurut Fery, Burhanuddin hanya diminta oleh DPR untuk menyampaikan informasi seputar peristiwa Semanggi I-II.
"Tidak ada bohong, disampaikan apa adanya, beberapa informasi, DPR minta penjelasan, kemudian menyampaikan informasi, tidak ada yang menyangkut kebohongan di situ, kita teliti, dan waktu itu dengan media kan kita putar rekamannya," ujarnya.
Kejagung Tegaskan Penanganan Peristiwa Semanggi Tak Disetop
Jaksa Agung ST Burhanuddin memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait pernyataannya soal peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fery Wibisono menyebut ada kesalahan pada putusan PTUN.
"Ya memang ada kesalahan di pengadilan TUN tingkat pertama dan itu kesalahan itu nyata sekali dan kemudian itu kita jelaskan kepada dalam memori banding, memori banding apa adanya sesuai dengan kesalahan-kesalahan itu kemudian dari pengadilan tinggi dalam banding mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama," kata Fery di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Fery menilai putusan PTUN Jakarta salah karena menganggap penyampaian Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I-II di DPR sebagai suatu keputusan untuk menghentikan perkara HAM berat. Padahal, kata Fery, pernyataan Burhanuddin itu hanya sebagai informasi dan dilindungi undang-undang.
"Sehingga nanti kita uji di kasasi lagi, biarkan yuridis saja apa adanya karena beberapa kesalahan yang nyata adalah bahwa ini hanya penyampaian di DPR, bukan masalah keputusan untuk menghentikan proses penyidikan perkara HAM berat, hanya penyampaian di DPR. Jadi penyampaian di DPR juga dilindungi undang-undang," lanjut Fery.
Fery menyayangkan putusan PTUN Jakarta yang menafsirkan penyampaian Burhanuddin di DPR itu sebagai sebuah keputusan. Sementara pada kenyataannya, kata Fery, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti peristiwa Semanggi I-II secara bersama-sama.
"Nah, pengadilan tingkat pertama salah menafsirkan bahwa penyampaian di DPR ini dipandang sebagai suatu keputusan, karena belum keputusan, buktinya antara lain bahwa kami akan menindaklanjuti bersama-sama dengan Komnas HAM rencana di Polhukam bersama Polhukam bersama kejaksaan, akan membahas tuntas lebih detail lagi. Jadi tidak ada niat kami untuk menghentikan proses, hanya menyampaikan di DPR beberapa kebijakan-kebijakan dari termasuk dari politik DPR dan itu bukan objek TUN," terangnya.
Sebelumnya, Burhanuddin memenangkan banding terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Mengadili menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," ujar ketua majelis hakim Sulistyo, dikutip dari putusan PTTUN Jakarta, Rabu (10/3/).
Majelis hakim banding PTTUN juga menerima eksepsi pembanding (Jaksa Agung) terkait gugatan penggugat prematur. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim banding PTTUN Jakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta meminta para terbanding atau penggugat membayar biaya perkara RP 250 ribu.
"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima," ujar Sulistyo.
Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Sulistyo, dan hakim anggota Dani Elpah, Wenceslaus. Putusan itu diketok pada 2 Maret 2021.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini