Jaksa Agung Menangkan Banding soal Peristiwa Semanggi I-II

Jaksa Agung Menangkan Banding soal Peristiwa Semanggi I-II

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 10:38 WIB
Jaksa Agung melantik Sesjampidum dan 5 Kajati
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memenangkan banding terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Mengadili menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," ujar ketua majelis hakim Sulistyo, dikutip dari putusan PTTUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Majelis hakim banding PTTUN juga menerima eksepsi pembanding (Jaksa Agung) terkait gugatan penggugat prematur. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim banding PTTUN Jakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta meminta para terbanding atau penggugat membayar biaya perkara RP 250 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima," ujar Sulistyo.

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Sulistyo, dan hakim anggota Dani Elpah, Wenceslaus. Putusan itu diketok pada 2 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan kuasa pemohon belum atau tidak mengajukan permintaan banding administratif. Karena banding administratif merupakan kelanjutan dari keberatan administratif, maka pengajuan banding administratif juga harus bersifat khusus.

Maka sesungguhnya majelis PTTUN Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa nomor 99/G/TF/2020/PTUN. JKT. Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II sebagai tindakan melawan hukum. Kejagung tengah menyiapkan upaya hukum banding.

"Melihat pada banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan oleh pengadilan PTUN dan banyaknya kesimpulan-kesimpulan yang dibuat tidak berdasarkan kepada alat bukti yang ada, maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, dalam jumpa pers di kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Feri menerangkan, hakim PTUN telah mengabaikan alat bukti dari saksi ahli. Hakim pun, sebut Feri, tidak menilai keterangan ahli yang merupakan kewajibannya berkaitan dengan alat bukti.

Selain itu, Feri melihat hakim mencampuradukkan kepentingan yang mengabaikan objek sengketa. Padahal para penggugat yang merupakan keluarga korban memiliki kepentingan terkait penanganan perkara sementara jawaban Jaksa Agung tidak memiliki kepentingan apa pun.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan Komisi III DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Jaksa Agung diminta menyampaikan pernyataan yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut pada rapat dengan DPR berikutnya.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat Jaksa Agung serta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Hakim menyatakan tindakan Jaksa Agung yang menyampaikan dalam rapat bersama Komisi III terkait 'peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat karena DPR telah menyatakan seperti itu dan semestinya Komnas HAM tidak menindaklanjuti' adalah perbuatan melawan hukum.

Simak video '22 Tahun Tragedi Semanggi, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads