Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mencabut status warga negara Indonesia (WNI) bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, jika terbukti mempunyai 2 kewarganegaraan. PDIP NTT selaku partai pengusung menyerahkan proses ini ke pemerintah.
"Kita serahkan prosesnya pada negara, sepanjang proses itu dilakukan sesuai aturan terbuka," kata Ketua Bapilu NTT, Cendana Abu Bakar, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2020).
Dia mengatakan bola polemik status kewarganegaraan Orient saat ini berada di tangan pemerintah. Hanya, Cendana mengingatkan selama ini isu yang berkembang hanya berasal dari media dan Orient belum diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan itu ada di mana sekarang, ada di mereka, ada di pemerintah. Sampai saat ini juga proses sudah berjalan Pak Orient tidak pernah dipanggil, diperiksa dan diklarifikasi langsung ke beliau, artinya proses ini harus benar-benar terbuka dan benar dan jangan abaikan keterlibatan yang bersangkutan," terangnya.
"Saya mau bilang sesuai aturan mekanisme harus berimbang, tidak hanya vonis orang, tapi Pak Orient kan punya jawaban apakah Pak Orient diberi ruang jawaban. Tidak ada yang tahu karena tidak pernah ditanya," sindirnya.
Cendana menyebut polemik kewarganegaraan Orient ini sudah sejajar dengan isu-isu terorisme selama ini. Dia kembali menegaskan tidak pernah ada pihak pemerintah yang melakukan komunikasi ke Orient.
"Pak Orient kayak teroris saja dilacak-lacak. Ini akan akan semua dari berita (isu kewarganegaraan) dan saya tidak tahu apakah orient dianggap manusia yang sudah mati tanpa minta keterangan, saya tidak tahu," kata dia.
Dia pun tidak ingin berandai-andai soal putusan final pemerintah ke depan. Dia kembali menyerahkan segala prosedurnya ke negara dengan prosedur yang benar dan tanpa menghilangkan keterlibatan Orient secara langsung.
Bagaimana penjelasan Kemenkum HAM? Simak halaman selanjutnya.