Tim kuasa hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan bupati terpilih, Orient P Riwu Kore. Mereka menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pelantikan Orient ditunda.
"Kita serahkan surat permohonan penundaan secara resmi dari kami paslon 01 meminta untuk ditunda. Kami dari tim kuasa hukum paslon 01 Pak Nikodemus dan Yohanis meminta kepada Kemendagri untuk segera menerbitkan surat penundaan terkait pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua," ujar kuasa hukum paslon nomor 01 Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution, di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).
Mereka meminta penundaan pelantikan karena ada polemik soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Dia menyebut status WNI Orient meragukan sehingga pelantikan harus ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena seperti yang sudah diketahui sekarang ini, status kewarganegaraannya kan juga diragukan dan informasi terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM sudah akan mencabut status kewarganegaraan Indonesia dari Pak Ori," kata Adhitya.
"Jadi sekarang kita minta supaya ada penjelasan sementara waktu untuk ditunda dulu untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilihnya. Supaya kami juga ada kepastian hukum," sambungnya.
Adhitya menyebut pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait polemik kewarganegaraan Orient. Menurutnya, ada dugaan pemalsuan dalam masalah ini.
"Kita sudah merancangnya, ke depannya kita mau ajukan ke PTUN dan juga terkait adanya dugaan pemalsuan kemungkinan kita juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian Polda NTT untuk tindak lanjut lebih lanjutnya," tutur Adhitya.
Dia mengatakan kliennya dan Orient memiliki selisih sekitar 6.000 suara saat Pilkada 2020. Dia berharap pihak Orient mundur karena masalah kewarganegaraan.
"Selama yang terpilih memang pilihan dari rakyat Sabu Raijua, terlepas saat ini yang terpilih adalah ternyata WNA. Kita harapkan supaya berbesar hati untuk mundur atau untuk legowo memberikan haknya kepada yang terpilih selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, polemik kewarganegaraan ini mencuat setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bawaslu sebenarnya sudah lama menyurati Kedubes, namun baru menerima balasannya baru-baru ini.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menunjukkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Surat itu menyatakan bahwa Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander.
Kemendagri ikut bergerak menelusuri hal ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan fakta baru terbongkar.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini, tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Kemendagri juga membuka opsi penundaan pelantikan Orient. Opsi tersebut muncul setelah ada usulan dari Bawaslu RI.
Orient telah buka suara. Dia meminta maaf atas polemik yang terjadi. Selain itu, Orient mengatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia.
"Menurut saya bukan, saya warga negara Indonesia," kata Orient Riwu Kore di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/2).