Pembeli Klaim Jual-Beli Pulau Lantigiang Sah: Diteken Pemerintah Setempat

Pembeli Klaim Jual-Beli Pulau Lantigiang Sah: Diteken Pemerintah Setempat

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 11:37 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Wanita pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membeli Pulau Lantigiang, Asdianti, mengklaim akta jual-beli Pulau Lantigiang sah. Sebab, akta jual-beli tersebut diteken pemerintah setempat.

"Menurut saya itu sah (dokumen jual-beli) karena ditandatangani pemerintah setempat. Menurut saya, itu sah," kata Asdianti dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Rabu (3/2/2021).

detikcom menerima dokumen akta jual-beli yang dimaksud Asdianti. Dokumen pertama merupakan surat kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang atas nama Syamsul Alam, yang mana dokumen ini dibuat pada 2015 dengan diteken Kepala Desa Jinato yang saat itu dijabat pria bernama Abdullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen jual beli Pulau Lantigiang, SelayarSurat kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang yang diklaim sah oleh Asdianti. (Foto: dok. Istimewa)

Sementara itu, dokumen kedua adalah surat keterangan jual-beli tanah antara Syamsul Alam dan Asdianti. Dokumen ini dibuat pada 2019 dan kembali ditandatangani oleh Abdullah dan tiga saksi. Terkait surat jual-beli tersebut, Asdianti menegaskan membeli tanah.

"Iya, jual-beli. Perkebunan lahan tanah kan itu. Kalau misalkan saya beli pulau batas sebelah kiri laut, batas sebelah kanan laut, seterusnya itu berarti laut. Itu kan (yang di surat jual-beli batas-batasnya) tanah kosong," kata Asdianti.

ADVERTISEMENT
Dokumen jual beli Pulau Lantigiang, SelayarDokumen jual-beli Pulau Lantigiang, Selayar. (Foto: dok. Istimewa)

Menurut Asdianti, upayanya membeli tanah di Pulau Lantigiang tak menyalahi hukum. Dia mengaku punya dasar.

"Karena seperti masyarakat lainnya, sama, saya beli lahan atas dasar surat kepemilikan. Kenapa nggak, orang dia punya tanah dia punya hak ya saya beli," katanya.

Pernyataan Asdianti tersebut membantah temuan Polres Selayar yang menyebut Syamsul Alam tidak memiliki dokumen sah atas kepemilikan di Pulau Lantigiang, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Simak Video: Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, Syamsul Alam mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang, meski tidak memiliki dokumen kepemilikan. Tak hanya itu, Syamsul mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena menanam pohon kelapa.

"(Dasar klaim Syamsul Alam) katanya warisan dari neneknya. (Dokumen) tidak ada, kan tanah di sini tidak ada surat. Klaim saja," ujar Kasat Reskrim Polres Panakkukang Iptu Syaifuddin kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).

Selain warisan nenek moyang, Syamsul Alam mengklaim lahan di Pulau Lantigiang dengan dasar telah menanam pohon kelapa di sana.

"Iya (dasar tanam pohon kelapa), pohon kelapa saja itu 2019 baru ada, baru 9 bulanan," kata Syaifuddin.

Atas fakta tersebut, Syaifuddin menyebut Syamsul Alam diduga hanya asal klaim karena tidak punya dasar yang kuat.

"Berbohong dia bahwa ini dia katakan bahwa ini tanahnya. Hanya mengaku-mengaku saja tidak ada surat, harusnya kan minimal PBB-nya, pajak, nggak ada pajak," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads